Liputan Khusus
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Grahabignews.com, Garut – Rapat Kerja (Raker) Kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut dengan tema “Optimalisasi Fungsi dan Peran FKDM dalam Menjaga Kondusifitas Kabupaten Garut pada pelaksanaan PILEG, PILPRES, dan PILKDA Tahun 2024”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rapat Lt. III Bank BKB Cabang Garut, Jl. A. Yani No. 38 Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Garut, H. Nurodhin, M.Si, Ketua FKBM Garut, Risan Sugiyasin, M.M., Sekretaris, Andri Rahmandani, SE., dan semua jajaran kepengurusan FKDM. Senin (05/06/2023).
Dengan diawali bacaan Bismillah oleh H. Rofiudin Soleh, S.Ag., M.MPd., yang bertugas sebagai pmbawa acara, Pembacaan doa oleh M. Yayat Ruhyat, S.Ag., M.Ag., dan Dirigent lagu Indonesia Raya oleh Amey Gancell.
Pembacaan doa oleh M. Yayat Ruhyat, S.Ag., M.Ag. (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)
Acara dilanjutkan dengan pengumuman Struktur dan Komposisi Pengurus FKDM Kabupaten Garut hasil Reposisi dan Pergantian Antar Waktu (PAW) disampaikan oleh Andri Rahmandani, SE., selaku Sekreataris FKDM.
Tepat pukul 13.13,00 WIB, Risan Sugiyasin, S.Pd., MM selaku Ketua FKDM Kabupaten Garut dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pergantian Struktur dn Komposisi Pengurus FKDM Kabupaten Garut hasil Reposisi dan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini memang sudah di bahas jauh-jauh hari pada bulan Ramadhan, dan perampingan ini diharapkan kaya fungsi.
“Saya ucapan terimakasih kepada para pengurus baru yang bergabung di FKDM, serta kebanggaan sekaligus nostalgia kepada salah satu pengurus yang dulunya adalah Kabid Wasdin, Deni Desta, S.H., M.H. yang kini turut mewakafkan sebagian waktunya untuk keberadaan FKDM.
Para pengurus baru yang bergabung di FKDM Kabupaten Garut tersebut diantaranya adalah, Dr. Deni Rustendi, MM., Deni Desta, S.H., M.H., Adryan Septiadi, SE., MM., M. Yayat Ruhyat, S.Ag., M.Ag., Erwan Lesmana, S.H., Irwan Permana, SE., Aa Sudirman, dan Yogi Iskandar.
Pada Kesempatan tersebut Risan Sugyasin menjelaskan sekilas terkait apa itu FKDM, Tufoksinya berdasarkan Dasar-dasar Hukumnya, Latar belakang, tujuan, dan mengapa ada FKDM.
“Forum Kewaspadaan Dini Masayarakat atau FKDM, merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat,” ungkapnya.
Secara runut Risan menjelaskan Tufoksi FKDM Provinsi dalam pasal 10 Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomuniksikan data dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini, dan memberikan rekomendasi sebagai bahanpertimbangan bagi Gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kwaspadaan dini masyarakat.
Demikian juga Tufoksi FKDM di Daerah berdasarkan pasal 17 Permendagri No. 46 Tahun 2019 bertugas, menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan memberikan laporan informasi dan merekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kabupaten.
“Sedangkan sejarahnya FKDM itu berdasarkan latar belakang sebagaimana disebutkan dalam konsideran Permendagri No. 12 Tahun 2006 bahwa, dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI. Bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat,” tandas Risan.
Tujuan FKDM lanjut Risan sebagaimana diatur dalam pasal 2 Permendagri No. 2 Tahun 2018, bahwa tujuan FKDM di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah.
Mengapa ada FKDM? Diungkapkan Risan, dalam konsideran Permendagri No. 2 Tahun 2018 disebutkan bahwa, untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantsipasi berbagi bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini.
Semoga saja dengan Raker ini, sesuai dengan temanya yaitu “Optimalisasi Fungsi dan Peran FKDM dalam Menjaga Kondusifitas Kabupaten Garut pada pelaksanaan PILEG, PILPRES, dan PILKDA Tahun 2024”. Berbagai potensi kerawanannya bisa diantisipasi demi terciptanya kondusifitas, dan dengn para pengurus yang baru kinerjanya FKDM bisa ditingkatkan lagi, pungkas Risan Sugiyasin.
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More