Bawaslu Kab. Garut Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Ahmad Nurul Syahid selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi pada Bawaslu Kab. Garut. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

grahabignews.com, Garut – Dalam rangka sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, maka Bawaslu Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan terkait Regulasi di Hotel Harmoni Garut, Jl. Cipanas Baru Kec. Tarogong Kaler, Selasa (06/06).

Adapun tema kegiatan tersebut, Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu: Regulasi Pengawasan Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Garut Tahun 2024.

Dikatakan Ahmad Nurul Syahid selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi pada Bawaslu Kab. Garut, bahwa Bawaslu mengundang mengundang beberapa elemen masyarakat, yaitu Mahasiswa, Partai Politik, Perguruan Tinggi dan organisasi lainnya.

“Sosialisasi produk hukum itu, karena tahapan-tahapan sudah berjalan, jadi kita menyampaikan bahwa selain undang-undang no. 7 Tahun 2017, kemudian PKPU yang mengatur teknis, juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang pola pengawasan setiap tahapan,” jelas Ahmad.

Maka, lanjut dia, disampaikan pula bagaimana tingkat partisipasi masyarakat itu harus terlibat secara langsung, dalam setiap proses tahapan Pemilu.  Produk Bawaslu itu tidak bisa keluar dari produk yang dihasilkan lembaga lain.

Dimana, Perbawaslu tersebut mengiringi produk yang dihasilkan oleh KPU, seperti apabila ada ASN/PNS kalau melanggar, Bawaslu tidak mempunyai ranah untuk memberikan sanksi, tapi sekedar rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Yang memberikan sanksi itu adalah KASN,” imbuhnya.

Sementara oupun dari kegiatan tersebut, masih kata Ahmad, bahwa diharapkan masyarakat ikut terlibat langsung dalam proses mengawasi, karena kita menyadari secara kuantitas bahwa Bawaslu  tidak mungkin mengawasi secara keseluruhan.

Aku dia, SDM dari Bawaslu sangat terbatas, di mana untuk tingkat Kabupaten hanya 5 orang yang di bantu staf, tingkat kecamatan 3 orang dan tingkat desa hanya 1 orang. Jadi kita betul-betul butuh informasi dari semua masyarakat supaya proses Pemilu berjalan dengan lancar tertib dan integritas.

Sementara untuk mekanisme pengaduan masyarakat, dijelaskannya, bahwa masyarakat bisa lapor secara langsung ke Bawaslu atau ke Panwaslu setiap tingkatan. Minimal memberikan informasi, baik lewat Medsos/website Bawaslu. “Pelapor bias dipastikan akan dilindungi,” pungkasnya


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *