TNI/POLRI

Pelaku Pencurian Motor Warga Purwakarta dan Penadah Hasil Pencurian Warga Bandung Barat.

Share posting

Oleh: Nurlaela

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Purwakarta. (Foto: Polres Purwakarta – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta – Satu pelaku dan satu penadah pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta, diamankan jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku curanmor tersebut, Nana Sumarna alias Rado (36) warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dan pelaku penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30) warga Desa Nyenang, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat personel Polsek Bojong mengamankan pelaku curanmor di Kampung Kerajan, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Barang Bukti Yang Diamankan. (Foto: Polres Purwakarta – grahabignews.com)

“Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 Kali diwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” terang Edwar, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (28/7/2023).

Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

“Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Edwar.

(Foto: Polres Purwakarta – grahabignews.com)

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

“Penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan, serta mengejar pelaku lainnya,” tegas Edwar .


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

2 hari ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

2 hari ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

2 hari ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

2 hari ago

Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Oleh : Rudy Herdiana Grahabignes.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus… Read More

2 hari ago

Bupati Garut Soroti Pembangunan Karakter Melalui Pramuka

Oleh ; Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi… Read More

2 hari ago