TNI/POLRI

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Di Ringkus Polisi

Share posting

Oleh: Nurlaela

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain, Saat Conference Pers Pengungkapan Kasus Narkotika. (Foto: dok Polres – grahabignews.com)

Polres Purwakarta Ungkap 3 Kasus Selama Operasi Antik Lodaya 2023

grahabignews.com, Purwakarta – Maraknya peredaran Narkotika, selama Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023 selama 10 hari dari 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengungkap sebanyak tiga kasus, para pelakunya berhasil diringkus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Narkoba, Budi Suheri, saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Senin (7/8/2023).

Menurut Ahmad Mega Rahmawan, sepanjang Operasi Antik Lodaya 2023 Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak empat tersangka dari tiga kasus, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.

“Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda,” kata Waka Polres.

(Foto: dok Polres – grahabignews.com)

Dua diantaranya kasus pengedaran narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram. Satu lainnya kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.

“Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram,” sebut Mega.

Dua orang lainnya, ditangkap secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, pria berinisial EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

(Foto: dok Polres – grahabignews.com)

“Dari pelaku EBN dan AFR petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram,” ungkap Mega.

Kasus narkotika jenis ganja, pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.

“Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” tegas Mega.

Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.

“Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” pesan Mega.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Rhesa Yogaswara Daftar Jadi Bacalon Bupati Garut dari Partai Gerindra

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Rhesa Yogaswara, mendaftar ke Partai Gerindra DPC Kabupaten Garut… Read More

2 hari ago

PDAM Tirta Intan Garut Gelar FGD Kesesuaian RISPAM, RPJMD, dan Renbis dalam FGD

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut… Read More

2 hari ago

Penanaman Pohon di Mekarmukti, Langkah Kecil untuk Masa Depan Penuh Kebaikan

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, untuk kesekian kalinya menjadi kegiatan… Read More

2 hari ago

Dony Maryadi Oekon, Selenggarakan Sosialisasi MPR di Daerah Pemilihan Tahap IV

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Dony Maryadi Oekon selaku Anggota DPR RI Dapil XI… Read More

6 hari ago

Jalin Komunikasi Dengan Warga di Sumber Air, PDAM Tirta Intan Garut Serahkan Puluhan Hewan Kurban

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Perumda… Read More

1 minggu ago

Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un, Ibunda Pimum GrahaBigNews telah Berpulang

Oleh: Rudi Herdiana Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un.... Grahabignews, Garut - Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibu… Read More

2 minggu ago