Mantan Ketua KPU Tersangka Penipuan Mendekam Di Rutan Mapolres Purwakarta

Share posting

Oleh: Nurlaela

Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain. (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Penangkapan AIF mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, kini mendekam di Mapolres Purwakarta diduga karena melakukan penipuan, pada Jum’at, 24 November 2023.

Modusnya, akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur dengan anggaran bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dilakukan Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, di sampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, Sabtu (2/12/2023) melalui WhatsApp pribadinya.

“Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka ditangkap Jumat, 24 November 2023 di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Edwar.

Sebelum penangkapan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta,” jelas Edwar.

“Kini tersangka sudah kami tahanan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, 09 Juni 2023 silam,” ungkap Edwar.

Tersangka menawarkan kepada korban menjadi investor proyek Infrastruktur desa bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

“Korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1,75 Milyar ,” terang Edwar.

Korban menyerahkan uang kepada tersangka agar mendapat proyek yang dijanjikan namun tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.

“Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain,” pungkas Edwar.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *