Komunitas Madani Purwakarta Kawal Kasus Upah Dibawah UMR

Share posting

Oleh: Nurlaela

Ketua KMP, Zaenal Abidin. (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Maraknya kasus upah di bawah UMR di Purwakarta mendapat sorotan tajam berbagai pihak, diantaranya Komunitas Madani Purwakarta. Hal tersebut dibenarkan Ketua KMP, Zaenal Abidin, akrab dipanggil Kang ZA, secara gamblang menerangkan kepada awak media melalui elektronik, Minggu (10/12/2023).

Menurut Kang ZA, Yuris Prudensi kasuistik membayar upah lebih rendah dari upah minimum, bahwa putusan PN menetapkan MENGHUKUM pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-P/2021/PN Tte ; dan Putusan PN Surabaya Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Surabaya.

Diterangkannya, Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-.

Perlu diinformasikan bahwa Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Lebih jelas Kang ZA katakan, Berdasarkan informasi mayarakat dan juga investigasi, diduga masih banyak perusahaan di Purwakarta yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat ke beberapa perusahaan perihal permohonan konfirmasi pengupahan karyawan, antara lain kepada PT. GLOBAL ANUGERAH SETIA.

Sehubungan hal tersebut Kang ZA sampaikan, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat pada tanggal 30 Oktober 2023 dan menerima jawabannya pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor 02/GAS/XI/2023 tertanggal 06 November 2023.

“Agak janggal surat jawaban tertanggal 06 November 2023 namun baru diantar oleh PT.GAS dan diterima KMP pada tanggal 8 Desember 2023. Jawaban surat tersebut sangat singkat,” tandasnya.

“Segala keterkaitan mengenai hal tersebut, Perusahaan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” ungkapnya.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta itu keheranan sekaligus miris atas fenomenal ini. Kepala Disnaker Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ini bisa-bisanya menutup mata.

Amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) seharusnya aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,

“Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik,” tegasnya.

Menjawab media dasar hukum apa Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ini, Kang ZA dengan senyum khasnya menerangkan, hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 108 ayat (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Ketua KMP tersebut mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala Disnaker Purwakarta, menggunakan nomor kontak KMP dan nomor kontak pribadinya serta WhatsApp guna menyampaikan mohon izin untuk bisa berkomunikasi namun tidak direspon.

Silahkan anda hubungi Kepala Disnaker untuk dapat penjelasan, kenapa terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran tindakan pidana tersebut, ujar Zaenal kepada awak media.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, belum berhasil di hubungi.

Pejabat tersebut dilantik dan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor : 821.2/Kep. 202-BKPSDM/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Saat pelantikan dan sumpah jabatan pejabat Didi Garnadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, waktu itu, berharap pejabat tersebut dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggungjawab sebagai Leader, Inovator sekaligus Navigator pelaksana Program yang Tangguh dan Profesional serta dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan Kabupaten Purwakarta.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *