Tufoksi Disnakertrans Membina Perusahaan Bukan Melegalisasi Pemberian Gaji Di Bawah UMR
Oleh: Nurlaela
Grahabignews, Purwakarta – Terkait adanya pernyataan dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang menyampaikan beberapa perusahaan di Purwakarta, memberikan gaji kepada para pekerjanya dengan bayaran rendah dari yang semestinya atau lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) sepengetahuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.
Didi Garnadi, Kepala Disnakertans tersebut kepada media melalui elektronik, Senin (11/12/2023) menyampaikan, Tugas fungsi kita membina perusahaan, dan itu sudah dilakukan, tidak berarti melegalisasi peraktek-peraktek yang tidak sesuai ketentuan.
‘Kita ini Pemerintah menampung yang disampaikan perusahaan dan pihak lainnya untuk dikaji guna pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, berbagai hal yang disampaikan harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Perihal sulitnya di hubungi pihak KMP, Didi mengaku ada kontak masuk dari KMP ketika dirinya dari Sukasari, sudah di wilayah Cipatat mau masuk Jatiluhur, saat itu sinyal tidak lancar dan notifikasinya keluar belakangan, tahu tahu baru diketahui ada kontak masuk setelahnya, datang saja ke kantor sekarang saya di kantor tidak jauh-jauh,” harapnya.
Pihak KMP ketika di hubungi mengaku sedang di luar kota Purwakarta. “Maaf hari ini kami dan keluarga sedang di luar, lagi di wilayah Bogor,” ucapnya singkat.