Tugas BPSK Mengawasi Klausul Baku Lindungi Konsumen
BPSK adalah mengawasi klausul baku dengan motto konsumen cerdas palaku usaha beradab, untuk di sosialisasikan
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Grahabignews.com. Garut – Informasi menarik untuk pembaca budiman GrahaBigNews terkait keberadaan BPSK yang disampaikan oleh Kang Andri Rahmandani, SE., selaku Majelis BPSK Kabupaten Garut. Selasa (09/01/2024).
Kang Andri menjelaskan, bahwa BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah lembaga negara yang di bentuk oleh KEPRES ( Keputusan Presiden) dibawah Kementrian Perdagangan RI, dan di lantik oleh gubernur masing – masing propinsi, lembaga ini lembaga veritikal negara yang bersifat independen yang mengeluarkan keputusan mengikat dan final, kalau ada keberatan dari para pihak atas keputusan BPSK bisa di lakukan ke Pengadilan Negeri sampai MA.
“Sementara keputusan BPSK setelah di sepakati oleh para pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan keputusan tersebut bisa di laporkan secara pidana ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, salah satu tugas BPSK adalah MENGAWASI KLAUSUL BAKU, karena klausul baku ini di buat sepihak oleh pelaku usaha tanpa ada kesepakatan bersama dengan konsumen dengan cara-cara tertentu yang merugikan konsumen.
“Misalnya tulisan sangat kecil, di paksa menandatangani perjanjian tanpa di baca dulu isinya, dll maka salah satu tugas BPSK adalah mengawasi klausul baku dengan motto konsumen cerdas palaku usaha beradab, untuk di sosialisasikan,” pungkas Kang Andri.