Barang Bukti Rokok Ilegal Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Share posting

Oleh: Nurlaela

Pemusnahan Barang Bukti Rokok Illegal (Tanpa Cukai). (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

Grahabignews, Purwakarta – Pemusnahan barang bukti rokok illegal (tanpa cukai) dari Tindak Pidana di Bidang Cukai dengan barang bukti perkara atas nama ARIF HARTANTO Bin ANAN SUYANTO (Aim) atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Phd Sus/2023/PN Pak, tanggal 28/12/2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Rohayatie, Rabu (17/01/2024).

Barang bukti tersebut dengan rincian sebanyak 73.440 batang, sigaret merek ST PREMIUM: 3.600 batang, sigaret merek ESYC PREMIUM,  92.000 batang, sigaret merk M sebanyak 59.800 batang dan sigaret merk JUST

Pemusnahan tersebut disaksikan seluruh  kasie dan jajaran Kejaksaan, Asisten daerah perwakilan PJ.Bupati, para Kepala Dinas, TNI, Polri dan Unsur Bea Cukai terkait

Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) KUHAP sejumlah 3.301.660 batang dimusnahkan dan sebanyak 740 batang disisihkan guna pembuktian persidangan yang berasal dari perkara atas nama AAB ABDULLAH MUHTAR.

Atas tindakannya, telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukal sebesar Rp. 2.209.305 600,00 (dua milyar dua ratus Sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah).


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *