ATR/BPN Kab. Garut Siap Bertransformasi Sertifikat Tanah

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Muhammad Rahman. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

Grahabignews, Garut – Kementerian ATR/BPN mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik (sertipikat tanah elektronik), dimana hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Transformasi digital dari sertifikat tanah secara manual (buku hijau) menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-E) , tentunya akan lebih efekif, efesien dan menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin Transparansi Proses Layanan.
Menurut Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, mengatakan bahwa untuk Kabupaten Garut, dalam waktu dekat ini akan launching penerbitan sertipikat elektronik.
“Kalau secara keseluruhan memang belum jalan, tapi untuk tanah milik pemerintah, sertifikat-el sudah berjalan begitu juga untuk program sertifikasi PTSL, mulai bulan Juni 2024 sudah sertifikat-e,” jelasnya
Muhammad Rahman menjelaskan, produk sertifikat PTSL sebelum bulan Juni 2024 masih berupa buku hijau (sertifikat hijaul), sedang yang keluaran mulai bulan Juni 2024 semuanya sudah sertifikat elektronik.
Perbedaan kedua produk itu, sambung Kakan, sertifikat hijau terdiri beberapa lembar, sedang untuk sertifikal-e hanya satu lembar dan terdapat barcode. “Sertifikat-e, untuk menjaga keamanan dokumen, sehingga tidak bisa lagi dipalsukan sertifikat,” tandas dia.
“Mau tidak mau, siap tidak siap, kita harus mengikuti kemajuan era digital ini, kalau tidak sekarang kapan lagi, bagaimana mau maju!,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Selasa (02/07).
Intinya, aku Rahman, ATR/BPN Kabupaten Garut sudah siap bertransformasi ke sertifikat-e, apalagi kita telah berhasil membuat produk, meski baru untuk sertifikat tanah Pemerintah dan PTSL. “Semoga bulan ini atau paling lambat bulan depan, kita bisa launching sertifika-e di Garut,” harapnya.
Dengan sertifikat-e, dapat menghindari terjadinya pemalsuan-pemalsuan sertifikat, karena dalam sertifikat-e terdapat barcode. Jadi, seandanya ketika di scan barcode tidak terbaca, berarti sertifikat palsu.
Aku Kakan, sebelum lunching, tentunya kita akan melaksanakan sosialisasi, bahkan beberapa hari lalu telah melaksanakan sosialisasi awal kepada seluruh PPAT maupun PPATS ( camat se-garut) Bank, Notaris dan Pemerintah Kab. Garut.
“Dengan adanya sosialisasi itu, Pemerintah Kabupaten, PPAT, Camat, Notaris dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat. Tentunya kita juga akan melakukan sosialisasi secara masiv,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *