Berita

ATR/BPN Kab. Garut Siap Bertransformasi Sertifikat Tanah

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Muhammad Rahman. (Foto: Rudi Herdiana – grahabignews.com)

Grahabignews, Garut – Kementerian ATR/BPN mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik (sertipikat tanah elektronik), dimana hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Transformasi digital dari sertifikat tanah secara manual (buku hijau) menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-E) , tentunya akan lebih efekif, efesien dan menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin Transparansi Proses Layanan.
Menurut Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, mengatakan bahwa untuk Kabupaten Garut, dalam waktu dekat ini akan launching penerbitan sertipikat elektronik.
“Kalau secara keseluruhan memang belum jalan, tapi untuk tanah milik pemerintah, sertifikat-el sudah berjalan begitu juga untuk program sertifikasi PTSL, mulai bulan Juni 2024 sudah sertifikat-e,” jelasnya
Muhammad Rahman menjelaskan, produk sertifikat PTSL sebelum bulan Juni 2024 masih berupa buku hijau (sertifikat hijaul), sedang yang keluaran mulai bulan Juni 2024 semuanya sudah sertifikat elektronik.
Perbedaan kedua produk itu, sambung Kakan, sertifikat hijau terdiri beberapa lembar, sedang untuk sertifikal-e hanya satu lembar dan terdapat barcode. “Sertifikat-e, untuk menjaga keamanan dokumen, sehingga tidak bisa lagi dipalsukan sertifikat,” tandas dia.
“Mau tidak mau, siap tidak siap, kita harus mengikuti kemajuan era digital ini, kalau tidak sekarang kapan lagi, bagaimana mau maju!,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Selasa (02/07).
Intinya, aku Rahman, ATR/BPN Kabupaten Garut sudah siap bertransformasi ke sertifikat-e, apalagi kita telah berhasil membuat produk, meski baru untuk sertifikat tanah Pemerintah dan PTSL. “Semoga bulan ini atau paling lambat bulan depan, kita bisa launching sertifika-e di Garut,” harapnya.
Dengan sertifikat-e, dapat menghindari terjadinya pemalsuan-pemalsuan sertifikat, karena dalam sertifikat-e terdapat barcode. Jadi, seandanya ketika di scan barcode tidak terbaca, berarti sertifikat palsu.
Aku Kakan, sebelum lunching, tentunya kita akan melaksanakan sosialisasi, bahkan beberapa hari lalu telah melaksanakan sosialisasi awal kepada seluruh PPAT maupun PPATS ( camat se-garut) Bank, Notaris dan Pemerintah Kab. Garut.
“Dengan adanya sosialisasi itu, Pemerintah Kabupaten, PPAT, Camat, Notaris dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat. Tentunya kita juga akan melakukan sosialisasi secara masiv,” pungkasnya.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Panwaslucam Pamulihan, Lounching Pojok Pengawasan

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Unsur Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa sekecamatan Pamulihan Kabupaten… Read More

2 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Garut Bersihkan Sungai Cikendi

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia kali ini, Dinas Lingkungan… Read More

15 jam ago

Desa Rancasalak Garut Juara I Lomdeskel Jawa Barat 2024

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, berhasil meraih Juara… Read More

3 hari ago

KPU Kabupaten Garut Jalin Kerjasama Dengan Jurnalis Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Guna menjalin kerjasama dengan jurnalis se-Kab. Garut, KPU Kabupaten… Read More

4 hari ago

Rhesa Yogaswara Daftar Jadi Bacalon Bupati Garut dari Partai Gerindra

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Rhesa Yogaswara, mendaftar ke Partai Gerindra DPC Kabupaten Garut… Read More

1 minggu ago

PDAM Tirta Intan Garut Gelar FGD Kesesuaian RISPAM, RPJMD, dan Renbis dalam FGD

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut… Read More

2 minggu ago