KPU Kab. Garut Gelar Rakor Pembentukan KPPS Pilkada Tahun 2024
Oleh: Rudi Herdiana
Grahabignews, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Menggelar Rapat koordinasi Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada Tahun 2024, di Hotel Santika Cipanas Garut, dan diikuti oleh peserta Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Garut, Sabtu (14/09)
Menurut Ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu, bahwa hal tersebut dalam rangka persiapan pembentukan KPPS di tiap – tiap TPS yang jumlahnya itu 7 orang. Di mana untuk jadwal perekrutan dimulai tanggal 17-19 September itu pendaftaran dan pengumuman.
Perlu diketahui, tambahnya, bahwa di Pemilu 2024 untuk jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang, sehingga memerlukan 8000 TPS. Sementara jumlah DPT mencapai 1.999.061 orang, Sedangkan di Pilkada 2024 kuota pemilih per TPS sebanyak 600 orang sehingga hanya memerlukan sekitar 4.418 TPS.
“Jumlah 4.418 TPS x 7 orang sebanyak 30.926 anggota KPPS. Ini jumlah anggota KPPS yang diperlukan di Kabupaten Garut di Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat juga Bupati dan wakil bupati Garut,” kata Rikeu
Jelas Rikeu, untuk tahapannya setelah perekrutan nanti, yaitu penelitian registrasi, pelantikan tanggal 07 November karena masa jabatan KPPS tersebut hanya 1 bulan dari tanggal 07 Oktober sampai dengan 07 November.
Sementara persyaratan anggota KPPS, minimal usia 17 tahun sampai 55 tahun, lalu sehat jasmani dan rohani, setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, hampir sama dengan syarat menjadi PPK, dan PPS seperti kemarin.
“Diharapkan setelah mereka mengikuti acara ini, nanti informasi yang telah mereka terima, bisa ditularkan lagi ke rekan rekan anggota PPK dan PPS,” pungkasnya.
Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat serta Visi-Misi dan Program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024, klik disini
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS, klik disini