Asda 1 Bidang Pemkesra Setda Garut Bambang Hafidz. (Foto : Dok Diskominfo Kab. Garut-grahabignews.com).
Oleh ; Wishnoe Ida Noor
GrahaBigNews.Com. Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan pengumuman terkait persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Seluruh pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, yang tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Nomor: 800.1.2.2/142/BKD, tertanggal 3 Januari 2025, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan dalam usul penetapan NI PPPK, serta untuk menindaklanjuti surat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.
“Bagi pegawai non-ASN di lingkungan Perangkat Daerah Bapak / Ibu yang dinyatakan lulus
akhir Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Garut Tahun Anggaran 2024, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi beberapa aspek penting, yaitu:
1.Riwayat Kesehatan (sekarang, dahulu, dan riwayat kesehatan keluarga)
2.Pemeriksaan Fisik (tanda vital, mata, telinga, hidung, lidah, pharynk, tonsil, thyroid, jantung, gigi, paru-paru, abdomen, dan reflex).
3.Skrining Kesehatan Jiwa, Dikecualikan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berhubungan dengan kelompok rentan tertentu seperti penyandang disabilitas, kelompok lansia, kelompok perempuan dan anak, maka pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog teknis.
4.Pemeriksaan Buta Warna. Pemeriksaan Penunjang, Hematologi rutin, Kimia klinik (SGOT, SGPT, Kreatinin, Ureum, Cholesterol total, Trigliserida, Glukosa, HIV) dan Urinalisis: Napza 6 parameter (Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Coccaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).
Untuk Pemeriksaan kesehatan, Pemkab Garut menyediakan beberapa fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk, antara lain:
1) RSUD dr. Slamet
2) Puskesmas Tarogong
3) Puskesmas Siliwangi
4) Puskesmas Sukasenang
5) Puskesmas Cibatu
6) Puskesmas Cikajang
7) Puskesmas Bungbulang
8) Puskesmas Pembangunan
9) Puskesmas Pasundan
10) Puskesmas Pameungpeuk
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.cm.Garut – Selain menyasar Sarana Infrastruktur Program TNI Manunggal Membangun… Read More
Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Dalam rangka pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Perhelatan acara Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) Tahun… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI… Read More