Pemerintah

Wabup Garut Tegaskan Pastikan Hak Adminduk Anak Terjamin di Isbat Nikah

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Grahabignews.com.Garut – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat (24/4/2026). Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak legalitas pernikahan bagi masyarakat.

Putri Karlina menjelaskan bahwa program Isbat Nikah yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut ini bertujuan utama untuk menyelamatkan hak administrasi anak-anak.

“Kita kan sering ya menghadapi masyarakat yang bingung anaknya gak punya akte. Mau ngurus ini itu juga data gak lengkap, apalagi pendidikan ya pak ya yang kita pingin concern adalah menyelematkan anak-anak dari tidak memiliki hak hidup sebagai penduduk,” ucapnya.

Ia juga menyoroti fenomena pernikahan dini dan kekhawatiran masyarakat mengenai biaya pernikahan di KUA sebagai pemicu banyaknya pasangan yang belum tercatat secara negara. Putri menegaskan bahwa menikah di KUA sebenarnya gratis selama dilakukan pada jam kerja dan di kantor KUA.

Sebagai bentuk mitigasi, Wakil Bupati Garut mengimbau masyarakat agar lebih memilih jalur formal di KUA sejak awal. Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menikah secara siri, pemerintah menyediakan solusi kuratif melalui program Isbat Nikah berkala.

“Jadi ada kader, kalau masyarakat bisa cari tau di sekitar lingkungannya itu ada kader Motekar. Tanya aja kesitu terkait program-program Isbat Nikah,” ujar Putri.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menjelaskan bahwa dalam kesempatan kali ini terdapat sekitar 60 pasangan yang mengikuti proses isbat. Ia juga memberikan edukasi terkait perbedaan mekanisme isbat yang ada yaitu Isbat Nikah Terpadu yang disponsori oleh Pemda atau LSM dan Isbat Nikah Reguler yang merupakan isbat mandiri di kantor Pengadilan Agama.

“Jadi pengadilan agama itu hanya membantu proses hukumnya, nah pengadilan agama itu membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan hukum tentang sahnya pernikahan sehingga nanti dari penetapan pengadilan agama dapat dikeluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan BPS RI

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri kegiatan Sosialisasi… Read More

1 jam ago

Semangat Kartini dan Cinta Bumi Menyatu, Kolaborasi penuh Warna

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut - Semangat emansipasi perempuan dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan berpadu… Read More

13 jam ago

Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Solusi Air Bersih untuk Warga Kp. Karang Anyar

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 kembali… Read More

24 jam ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan dari… Read More

1 hari ago

Buka Rakerkab KONI 2026, Bupati Garut Targetkan Masuk 10 Besar Porprov XV dan Kesiapan Tuan Rumah 2030

Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka… Read More

1 hari ago

Peringati Hari Bumi Sedunia, Sekolah Sungai Cimanuk Gelar Aksi Tanam Pohon

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Diinisiasi Sekolah Sungai Cimanuk, Peringatan Hari Bumi Sedunia Tahun… Read More

1 hari ago