LPKNI Kab. Sumedang Ancam BJB Adukan ke Kejaksaan dan POLRI

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Raden Erik Ketua LPKNI Kab Sumedang. (Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Sumedang, telah menerima laporan dari para nasabah, hingga menjanjikan masalah ini tidak akan berhenti begitu saja.

Dikatakan Raden Erik Ketua LPKNI Kab Sumedang, kepada GrahaBigNews, saat ditemui di kantor LPKNI Sumedang, Minggu (25/04), menyebutkan bahwa sampai saat ini, pihak Bank Bank Jabar-Banten masih bungkam, terkait kenaikan biaya ATM, dan terkesan tutup mulut dengan masalah tersebut.

“Saat ini kami masih bersikap wait and see. Walau sepi publikasi, tapi jangan mengira kami akan diam dan membiarkan masalah ini menguap begitu saja. Kami akan tetap lanjut memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirampas oleh Bank BJB,” katanya

“Lihat saja dalam satu pekan ini. Jika tetap tidak ada respon dari Bank BJB atau OJK, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Polri. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami akan meminta agar dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

“Kami menduga ada peraturan dan undang-undang yang dilanggar oleh Bank BJB. Kenapa kenaikan biaya administrasi tersebut tidak diberitahukan? Kenapa harus dilakukan secara diam-diam?” terang Erik saat ditanya alasannya.

Menurutnya, walau sudah terlanjur diberlakukan, Bank BJB tetap harus memberi penjelasan kepada publik tentang hal tersebut, jangan langsung menaikan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

“Kenaikan biaya administrasi atau biaya apapun adalah hak Bank. Tapi akan sangat janggal jika pihak Bank tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada nasabah. Apabila Bank BJB tidak juga mengungkapkan alasannya, berarti memang ada sesuatu yang disembunyikan.” lanjutnya.

“Sejauh ini, kami juga sedang mendalami apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dalam kebijakan tersebut. Mengingat kebijakan ini disahkan oleh Direktur utama Bank BJB” tuturnya.

Sisi lain, Erik pun, secara runut menjelaskan Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,

Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan :

(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *