Pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Tunggu Keputusan Resmi dari Pusat
Oleh: Rudi Herdiana
Grahabignews, Garut – Pilkada serentak Tahun 2024 usai diselenggarakan, kini tinggal menunggu pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah terpilih. Namun, hingga kini KPU masih menunggu keputusan resmi terkait pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah, termasuk KPU Kabupaten Garut.
KPU Kab. Garut, masih menunggu keputusan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI, mengenai kapan tanggal pelaksanaan pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih.
Dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, bahwa pihaknya tetap berpegang pada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan Komisi II DPR RI dengan berbagai pihak terkait.
“Kami masih menunggu kepastian mengenai tanggal pelantikan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan keputusan yang telah disepakati,” terang Rikeu.
Keputusan pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, lanjutnya, bagi daerah yang masih dalam proses sengketa PHP, pelantikannya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam keputusan rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.
“Untuk daerah seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah,” tuturnya.
Rikeu menambahkan bahwa KPU Garut siap menjalankan setiap ketetapan yang diberikan oleh pemerintah pusat demi kelancaran transisi kepemimpinan di Kabupaten Garut.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI akan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Revisi ini bertujuan untuk memperbarui jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Agenda evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 juga menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini,” ucap Rikeu.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi selama proses pemilihan serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan pada pemilihan mendatang.
Dengan adanya keputusan ini, KPU Garut bersama seluruh pihak terkait akan terus memantau perkembangan kebijakan pelantikan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Harapan kami, pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih di Garut dapat segera terlaksana sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan nantinya,” pungkasnya.

