Berita

Pembangkangan PDAM Purwakarta Terhadap Undang-undang Negara Semakin Jelas?

Share posting

Oleh : Lela & Abah Cecep

 

Aktivis A.T. Budiana : Pembangkangan PDAM Purwakarta Terhadap Undang-undang Negara Semakin Jelas? (foto oleh Lela-grahabignews.com)

Purwakarta – Penistaan pada Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, terkait pengesahan alat ukur, yang seharusnya menjadi kewajiban pihak Perusahaan air minum daerah pada dasarnya menimbulkan kerugian Masyarakat dan Negara. Hal  tersebut di benarkan Aktivis A. T. Budiana melalui selulernya, Rabu (15/4).

Mengingat terjadi di Purwakarta dan perlu dilaksanakan tindakan Prepentif terhadap pelaku pelanggar Undang-undang agar tidak berlangsung berperiode. Warga Purwakarta lainnya berhak mengetahui agar tidak di alami mereka kemudian hari.

“Perlakuan sewenang-wenang oknum Perusahaan terhadap konsumen masih sering terdengar di kalangan masyarakat”, ungkapnya.

Budiana memaparkan, contoh, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta yang kedapatan adanya warga selama bertahun-tahun terpasang meter air PDAM tanpa aliran air selama bertahun-tahun,  warga setiap bulan aktif bayar dengan bukti kwitansi tanpa logo.

Menurutnya, bahwa hal tersebut bukti Dugaan Pembangkangan PDAM Purwakarta Terhadap Undang-undang Negara semakin jelas.

Secara runut Budiana menjelaskan, bahwa berdasarkan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 34 Ayat (1) dari Undang-undang tersebut menegaskan, Perbuatan kejahatan atau pelanggaran di ancam hukuman apabila di lakukan oleh suatu badan usaha.

Tuntutan dan atau hukuman di tujukan kepada pengurus apabila berbadan hukum.

Sekutu aktif  apabila berbentuk/ perkumpulan orang-orang. Pengurus apabila berbentuk Yayasan.

Dirinya menilai, bahwa sehubungan ada bentuk pelanggaran terhadap pengesahan alat ukur (M3) tidak di Tera maka air yang di jual tentunya menjadi tidak sah, hal tersebut merupakan penyimpangan dan atau “Korupsi”.

Bentuk dan jenis tindakan INKONSTITUSIONAL diantaranya,

1.tidak melaksanakan perintah Undang-undang yang mengatur secara tekhnis.

  1. Melakukan Pembangkangan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada.
  2. Mengarah terjadinya Penyimpangan secara terstruktur usai konstitusi.
  3. Memperkaya diri atau kelompok.
  4. Membuat keputusan berdasarkan Imajinatif.

5 aitem tersebut, dinilai pelaksanaan tindakan kesewenang-wenang yang seharusnya di hindarkan, apabila oleh sebuah badan usaha milik Daerah (BUMD) karena perusahaan ini bergerak serta bertindak atas dasar NEAR LABA. “Jadi, bentuk pelayanan dijadikan langkah pokok dalam melakukan operasional Tekhnisnya” tandas Budiana.

Masih kata dia, bahwa tidak ada keharusan untuk melawan Undang-undang untuk mendapatkan keuntungan Perusahaan karena perusahaan ini tersubsidi oleh APBD Daerah.

Tidak ada pengecualian bagi Pembangkang Undang-undang oleh pihak manapun, apalagi oleh sebuah kelomkppok Badan usaha Milik daerah.

Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) Perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini adalah Kejahatan, pungkas Budiana.

Ketika akan di konfirmasi perihal masalah tersebut, Susanto, ST Direktur Tekhnik PDAM Purwakarta sedang tidak di tempat.

Data file sumber (foto file Lela-grahabignews.com)

Sementara Ahmad Fauzi ketua dan pendiri GEBRAK AKSI (Gerakan bersama rakyat anti korupsi) menyampaikan, hal tersebut perlu kejelasan. Pihak PDAM harus terbuka dan menjelaskan kepada publik.

Apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan, ironis hal tersebut terjadi selama bertahun-tahun, warga rugi sekian lama itu luar biasa. Kemana para petugas terkait selama ini, ini jelas memalukan bukti tidak melayani dengan baik, tanyanya.

Menurutnya, berbagai masukan anggaran dari luar baik daerah, pusat dan Bank Dunia, jika benar adanya bantuan nominal untuk PDAM Purwakarta, warga Purwakarta berhak mengetahui, bagaimana tekhnisnya, siapa penerima dan siapa saja petugas terkait yang terlibat dalam pekerjaan dan pengguna anggaran.

Mengingat masih banyak ditemukan warga Purwakarta yang mengeluhkan mahal dan tidak terlayani oleh petugas PDAM dengan baik, ungkapnya.

“Ketidak sempurnaan  itu biasa, tapi jangan dibiasakan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan atau kesulitan pihak lain”, tandas Ahmad Fauzi.

Diakhir penandasannya, Ahmad mengatakan, bahwa air bersih kita butuhkan bersama bukan untuk segelintir, harapan bersama semua bekerja maksimal sesuai kapasitas masing-masing dan tidak lagi selesai dengan nominal keuntungan pribadi atau golongan, dengan alasan anggaran koordinasi dibelakang meja.

 

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Peserta Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Nurul Ikhsan, Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More

21 jam ago

Jelang Purnabakti, Peltu Azhar Tetap Sigap Bantu Sukseskan TMMD ke 120

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More

4 hari ago

Leuwi Asri menjadi sponsor Utama Kontingen Kecamatan Bayongbong pada PORKAB Garut 2024

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More

4 hari ago

Semangat Lansia Desa Cintadamai Bantu Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More

4 hari ago

Puluhan Pelajar Ikuti Penyuluhan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut  - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More

5 hari ago

Sasaran Non Fisik TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Penyuluhan Kesehatan Pada Masyarakat

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More

5 hari ago