Pembangkangan PDAM Purwakarta Terhadap Undang-undang Negara Semakin Jelas?

Share posting

Oleh : Lela & Abah Cecep

 

Aktivis A.T. Budiana : Pembangkangan PDAM Purwakarta Terhadap Undang-undang Negara Semakin Jelas? (foto oleh Lela-grahabignews.com)

Purwakarta – Penistaan pada Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, terkait pengesahan alat ukur, yang seharusnya menjadi kewajiban pihak Perusahaan air minum daerah pada dasarnya menimbulkan kerugian Masyarakat dan Negara. Hal  tersebut di benarkan Aktivis A. T. Budiana melalui selulernya, Rabu (15/4).

Mengingat terjadi di Purwakarta dan perlu dilaksanakan tindakan Prepentif terhadap pelaku pelanggar Undang-undang agar tidak berlangsung berperiode. Warga Purwakarta lainnya berhak mengetahui agar tidak di alami mereka kemudian hari.

“Perlakuan sewenang-wenang oknum Perusahaan terhadap konsumen masih sering terdengar di kalangan masyarakat”, ungkapnya.

Budiana memaparkan, contoh, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta yang kedapatan adanya warga selama bertahun-tahun terpasang meter air PDAM tanpa aliran air selama bertahun-tahun,  warga setiap bulan aktif bayar dengan bukti kwitansi tanpa logo.

Menurutnya, bahwa hal tersebut bukti Dugaan Pembangkangan PDAM Purwakarta Terhadap Undang-undang Negara semakin jelas.

Secara runut Budiana menjelaskan, bahwa berdasarkan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 34 Ayat (1) dari Undang-undang tersebut menegaskan, Perbuatan kejahatan atau pelanggaran di ancam hukuman apabila di lakukan oleh suatu badan usaha.

Tuntutan dan atau hukuman di tujukan kepada pengurus apabila berbadan hukum.

Sekutu aktif  apabila berbentuk/ perkumpulan orang-orang. Pengurus apabila berbentuk Yayasan.

Dirinya menilai, bahwa sehubungan ada bentuk pelanggaran terhadap pengesahan alat ukur (M3) tidak di Tera maka air yang di jual tentunya menjadi tidak sah, hal tersebut merupakan penyimpangan dan atau “Korupsi”.

Bentuk dan jenis tindakan INKONSTITUSIONAL diantaranya,

1.tidak melaksanakan perintah Undang-undang yang mengatur secara tekhnis.

  1. Melakukan Pembangkangan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada.
  2. Mengarah terjadinya Penyimpangan secara terstruktur usai konstitusi.
  3. Memperkaya diri atau kelompok.
  4. Membuat keputusan berdasarkan Imajinatif.

5 aitem tersebut, dinilai pelaksanaan tindakan kesewenang-wenang yang seharusnya di hindarkan, apabila oleh sebuah badan usaha milik Daerah (BUMD) karena perusahaan ini bergerak serta bertindak atas dasar NEAR LABA. “Jadi, bentuk pelayanan dijadikan langkah pokok dalam melakukan operasional Tekhnisnya” tandas Budiana.

Masih kata dia, bahwa tidak ada keharusan untuk melawan Undang-undang untuk mendapatkan keuntungan Perusahaan karena perusahaan ini tersubsidi oleh APBD Daerah.

Tidak ada pengecualian bagi Pembangkang Undang-undang oleh pihak manapun, apalagi oleh sebuah kelomkppok Badan usaha Milik daerah.

Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) Perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini adalah Kejahatan, pungkas Budiana.

Ketika akan di konfirmasi perihal masalah tersebut, Susanto, ST Direktur Tekhnik PDAM Purwakarta sedang tidak di tempat.

Data file sumber (foto file Lela-grahabignews.com)

Sementara Ahmad Fauzi ketua dan pendiri GEBRAK AKSI (Gerakan bersama rakyat anti korupsi) menyampaikan, hal tersebut perlu kejelasan. Pihak PDAM harus terbuka dan menjelaskan kepada publik.

Apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan, ironis hal tersebut terjadi selama bertahun-tahun, warga rugi sekian lama itu luar biasa. Kemana para petugas terkait selama ini, ini jelas memalukan bukti tidak melayani dengan baik, tanyanya.

Menurutnya, berbagai masukan anggaran dari luar baik daerah, pusat dan Bank Dunia, jika benar adanya bantuan nominal untuk PDAM Purwakarta, warga Purwakarta berhak mengetahui, bagaimana tekhnisnya, siapa penerima dan siapa saja petugas terkait yang terlibat dalam pekerjaan dan pengguna anggaran.

Mengingat masih banyak ditemukan warga Purwakarta yang mengeluhkan mahal dan tidak terlayani oleh petugas PDAM dengan baik, ungkapnya.

“Ketidak sempurnaan  itu biasa, tapi jangan dibiasakan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan atau kesulitan pihak lain”, tandas Ahmad Fauzi.

Diakhir penandasannya, Ahmad mengatakan, bahwa air bersih kita butuhkan bersama bukan untuk segelintir, harapan bersama semua bekerja maksimal sesuai kapasitas masing-masing dan tidak lagi selesai dengan nominal keuntungan pribadi atau golongan, dengan alasan anggaran koordinasi dibelakang meja.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *