PT Interna Permai Di Duga Terlantarkan 8 Karyawannya Yang Telah Mengabdi 30 Tahun, Mang Oded Wali Kota Bandung Menjadi Tumpuan
Oleh : Hartono & Wishnoe Ida Noor

Bandung Kodya – Berbagai upaya dalam menuntut hak oleh karyawan PT Interna Permai, terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dinegara Repulik Indonesia terkait ketenaga kerjaan.
Karyawan yang masing masing telah mengabdikan dirinya kepada perusahaan yang berlokasi di kota madiya Bandung selama 30 tahun diabaikan dan ditelantarkan begitu saja, hal tersebut jelas berdampak social terhadap keluarga yang menjadi tanggungan setiap karyawan , apakah prilaku tersebut bukan sebuah kedoliman yang wajib dibela dan dilindungi oleh setiap kepala daerah yang notabene sebagai pelindung semua unsure lapisan masyarakat. Dalam hal ini karyawan yang jelas dilindungi oleh undang undang ketenaga kerjaan .
Menurut Jusup sastrawijaya didampingi tujuh rekan sejawatnya, Kamis (9/07) di bangunan bekas mereka bekerja memaparkan sudah mengabdikan diri diperusahaan dari tahun 1985 sampai dikeluarkanya surat keputusan direksi No 001/SKDIR/HRD/2019 tentang penghentian kegiatan oprasional perusahaan yang merupakan keputusan sepihak untuk menghentikan pembayaran gaji dan menghentikan semua karyawan PT interna Permai pada tanggal 01 november 2019.
Namun pengabdianya, hanya dibayar dengan janji manis dan upaya menghindari dan melepaskan diri dari kewajibanya membayar salari ( pesangon ) jelas sudah melanggar aturan yang berlaku yaitu berdasar pasal 185 ayat 1 jo.pasal 90 ayat 1 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (UU No 13/2013 ) diatur bahwa : pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100.000.000 dan paling banyak 400.000,000 rupiah .
Sementara pasal 155 ayat 3 UU No 13 2003 pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja /buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah besarta hak hak lainya yang biasa diterima pekerja/buruh , dan pada 164 ayat (3) UU No 13 tahun 2003, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja /buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut turut atau bukan karena memaksa (force marger ), tetapi perusahaan melakukan efisinsi, dengan ketentuan pekerja /buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2)uang penghargaan sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Hal tersebut tidak ada yang dipatuhi oleh pihak perusahaan, lalu kepada siapa nasib kami harus diadukan ??? Ungkapnya .
Upaya tetap dilakukan lanjut Jusuf termasuk memberikan surat kepada pak wali kota, tapi ternyata diduga oleh penerima surat malah diberikan kepihak perusahaan, bukanya ke pak wali kota sehingga pihak perusahaan memanggil dan melecehkan, bahwa pihak karyawan itu lemah lain dengan perusahaan yang kuat dengan materi.
Sebagai bentuk aksi kali ini, pihaknya memasang baliho untuk mang Oded sebagai wali kota agar bisa terbaca dan mudah-mudahan perduli dengan nasib kami sebagai rakyat yang wajib dibela, dilindungi oleh kepala Daerah, karena prilaku perusahaan yang menyebabkan dampak sosial bagi kelangsungan kehidupan keluarga kami.
“Mang Oded Tolong baca keluhan kami, karena surat kami tidak nyampai ketanganmu sebagai Bapak yang harus menolong dan melindungi kami “ pungkasnya.