Berita

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dan Sabu-Sabu

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Barang Bukti yang kini dimanakan pihak Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut (foto oleh Plh Kasubbag Humas Pols Garut-grahabignews.com)

Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan  narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu. , yang dilakukan oleh tersangka SDRN ( 53 th)., warga Kp. Cilaut RT 01 RW 10 Desa Bojong Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Tertangkapnya SDRN dalam kasus dugaan daun ganja kering, dan  sabu-sabu, hasil pengembangan penyelidikan yabg dilakukan oleh Unit Lidik, Bripka Sri Suwondo, dan kakawan-kawan.

Secara detail bagaimana kejadiannya, secara kronologis dijelaskan oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih, S.H., bahwa  pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wib. berdasarkan  informasi dari masyarakat  di Depan Perum Griya Balewangi Rt. 05 Rw. 01 Ds. Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten  Garut, telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika  diduga jenis daun ganja kering dan sabu – sabu yang mengaku bernama SDRN.

“ Ketika dilakukan   penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus palstik klip bening,1 (satu) paket kecil natkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, 2 (dua) linting diduga natkotika jenis daun ganja kering,3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum,2 (dua) pak kertas pahpir merk MARS BRAND dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih”, jelas Ipda Muslih.

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dan Sabu-Sabu (foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Semua Barang Bukti tersebut lanjut Ipda Muslih, kini diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan hasil  introgasi terhadap yang bersangkutan, bahwa narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut, didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. AW dengan cara ditempel dan pelaku membeli sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali di wilayah Kabuaten  Garut dan sisa-nya untuk di konsumsi sendiri.

Mengakhiri penjelasannya dalam siaran Pers-nya, Ipda Muslih menjelaskan, bahwa atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1)  dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Solusi Air Bersih untuk Warga Kp. Karang Anyar

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 kembali… Read More

10 jam ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan dari… Read More

12 jam ago

Buka Rakerkab KONI 2026, Bupati Garut Targetkan Masuk 10 Besar Porprov XV dan Kesiapan Tuan Rumah 2030

Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka… Read More

12 jam ago

Peringati Hari Bumi Sedunia, Sekolah Sungai Cimanuk Gelar Aksi Tanam Pohon

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Diinisiasi Sekolah Sungai Cimanuk, Peringatan Hari Bumi Sedunia Tahun… Read More

21 jam ago

Harmoni Suara Wanoja Sunda, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Identitas Budaya

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Pembukaan… Read More

1 hari ago

TMMD ke-128, TNI Bangun Rutilahu Milik Warga Lansia di Garut

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut — Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128,… Read More

1 hari ago