Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dan Sabu-Sabu

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Barang Bukti yang kini dimanakan pihak Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut (foto oleh Plh Kasubbag Humas Pols Garut-grahabignews.com)

Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan  narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu. , yang dilakukan oleh tersangka SDRN ( 53 th)., warga Kp. Cilaut RT 01 RW 10 Desa Bojong Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Tertangkapnya SDRN dalam kasus dugaan daun ganja kering, dan  sabu-sabu, hasil pengembangan penyelidikan yabg dilakukan oleh Unit Lidik, Bripka Sri Suwondo, dan kakawan-kawan.

Secara detail bagaimana kejadiannya, secara kronologis dijelaskan oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih, S.H., bahwa  pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wib. berdasarkan  informasi dari masyarakat  di Depan Perum Griya Balewangi Rt. 05 Rw. 01 Ds. Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten  Garut, telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika  diduga jenis daun ganja kering dan sabu – sabu yang mengaku bernama SDRN.

“ Ketika dilakukan   penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus palstik klip bening,1 (satu) paket kecil natkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, 2 (dua) linting diduga natkotika jenis daun ganja kering,3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum,2 (dua) pak kertas pahpir merk MARS BRAND dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih”, jelas Ipda Muslih.

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dan Sabu-Sabu (foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Semua Barang Bukti tersebut lanjut Ipda Muslih, kini diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan hasil  introgasi terhadap yang bersangkutan, bahwa narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut, didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. AW dengan cara ditempel dan pelaku membeli sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali di wilayah Kabuaten  Garut dan sisa-nya untuk di konsumsi sendiri.

Mengakhiri penjelasannya dalam siaran Pers-nya, Ipda Muslih menjelaskan, bahwa atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1)  dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *