Menakar Potensi Kerawanan Pemiu 2024 Di Rakor FKDM Kab. Garut Bersama Kesbangpol dan KPU

Share posting

Point penting disampaikan oleh Ketua FKDM Kabupaten Garut terkait ” Menakar Potensi Kerawanana Pemilu 2024″ yaitu Tantangan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Potensi Kerawananan Tahapan Pemilu 2024 yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, dan Potensi Masalah Dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.  

Liputan Khusus

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Menakar Potensi Kerawanan Pemiu 2024 Di Rakor FKDM Kab. Garut Bersama Kesbangpol dan KPU (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Point penting disampaikan oleh Ketua FKDM Kabupaten Garut terkait Tantangan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Potensi Kerawananan Tahapan Pemilu 2024 yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, dan Potensi Masalah Dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Grahabignews.com, Garut – Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut dilaksanakan di Bukit Alamanda resort & resto, jl. Raya samarang KM 5 Mekargalih Tarogong Kidul Garut Kabupaten Garut, dihadiri oleh Kaban Kesbangpol, Kabid Wasdin, Ketua KPU, Ketua FKDM dan Sekretaris juga seluruh jajaran kepengurusan FKDM. Rabu (02/08/2023).

Acara dibuka oleh Sekretaris FKDM, Andri Rahmandani, SE yang nota benenya adalah Sekretaris FKDM ( foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)
Pembacaan doa oleh M. Yayat Ruhiyat, S.Ag., M.Ag., ( foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Acara dibuka oleh Sekretaris FKDM, Andri Rahmandani, SE Sambutan dari Ketua FKDM Kabupaten Garut menyampaikan beberapa rangkaian acara dari mulai sambutan, baik dari Ketua FKDM, Kaban Kesbangpol, Ketua KPU, dan session Diskusi.

Ketua FKDM Kabupaten Garut, Risan Sugiyasin, M.M. ( foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Ketua FKDM Kabupaten Garut, Risan Sugiyasin, M.M., mengatakan bahwa dalam Rapat Koordinasi kali ini merupakan agenda di Triwulan ke-3 yang diharapkan ada solusi bagi Pemerintah Kabupaten Garut terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang di dalamnya ada Pilkada, berelevansi dengan tema diskusi adalah “Menakar Potensi Kerawanan Pemilu 2024” ini bagaimana sudut pandang dari FKDM  bahwa kita sebagai mata dan telinga sehinga apa yang menjadi potensi kerawanan Pemilu itu tidak berkelanjutan.

Dijelaskan oleh Risan dalam pemaparan materinya beberapa point penting terkait Tantangan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Potensi Kerawananan Tahapan Pemilu 2024 yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, dan Potensi Masalah Dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.  

Beberapa tantangan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 diantaranya ada  Residu Pemilu Tahun 2019 yang masih ada polarisasi, secara Nasional dikaitkan dengan kondisi Geografis Indonesia (Remote Area),  Terjadi Irisan,  Tahapan Pemilu Dan Pilkada, Kompleksitas Pengelolaan Logistik,  Dob Di Papua (4 Prov Baru), Serangan Siber Pada Web Resmi Pemerintah , Polarisasi Politik Di Lapangan Dan Medsos.

Potensi Kerawananan Tahapan Pemilu 2024 yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, yaitu  Penetapan Parpol Peserta Pemilu Rawan Protes Dari Parpol Yang Tidak Lolos, Diikuti Aksi Demontrasi (Rawan Kericuhan.), Pencalonan DPR/DPD/DPRD Termasuk Paslon Presiden/Wapres Serta Kepala Daerah, Rawan Euforia Dari Masa Pendukung Selama Proses Pendaftaran Maupun Deklarasi dari pasangan calon.

Point selanjutnya kata Risan, yaitu penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu, di dalamnya rawan terjadinya penolakan atas putusan sengketa itu sendiri. pengadaan, percetakan dan Distribusi Log Pemilu, Rawan Keterlambatan Log, tantangan medan yang sulit, cuaca buruk, area yang terpencil, dll.

Ditandaskannya bahwa, selama masa kampanye, rawan bentrok masa yang berbeda pilihan termasuk beberapa pelanggaran kampanye, seperti politik uang, black campaign, dll.

“Potensi kerawanan berikutnya, yaitu pada proses pungut & hitung suara, rawan terjadi kericuhan pada TPS, terjadinya Intimidasi terhadap pemilih, politik uang, termasuk kerawanan terjadinya bencana alam pada saat pungut suara”, ungkap Risan.

Tantangan berikutnya yang rawan potensi pada pelaksanaan Pemilu yaitu penyimpanan kotak suara pasca pemungutan, rawan terjadinya kecurangan, kerusakan & pengerusakan, atau penghilangan Dokumen Pemilu.

Rekap penghitungan suara pada setiap tingkatan, rawan kericuhan oleh saksi/pendukung yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi, pemungutan dan Penghitungan suara ulang pada TPS-TPS tertentu, rawan terjadi kerusuhan dan lainnya serta potensi kerawanan pada penetapan hasil Pemilu, rawan terjadi demontrasi dan Pengerahan Pemilu.

Pada point akhir Risan Sugiyasin memaparkan terkait potensi masalah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu diantaranya yaitu; tidak mandiri (tidak netral tidak berintegritas, menerima janji), tidak menyampaikan aspek informasi ke Publik (tidak jujur), tidak berlaku adil, tidak menjalankan Undang-Undang dampak tidak ada kepastian hukum, tidak tertib norma dan kapatutan hukum diskriminan, tidak netral, tidak (professional/proposional, dan  berpotensi tidak aksebilitas dan efektif.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *