Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan Di Hadiri Dandim0610/Sumedang

Share posting

Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

 

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan Di Hadiri Dandim 0610/Sumedang (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang  –   Polres Sumedang gelar Konferensi Pers terkaiat pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, dan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, yakni di aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Dalam jumpers tersebut, selain dihadiri jajaran Polres Sumedang bersama para awak media.

Tampak hadir pula, Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa S.E., M.Si, Danyonif R- 301/PKS Sumedang Mayor Inf Wahyu Alfyan Arisandi S.I.P., M.I.Pol, beserta DanSub Denpom Kapten Eko Budiyanto.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet S.Ip., M.H, mengatakan :  “Kronologi kejadian pada hari jumat tanggal 6 November 2020, korban pengeroyokan Pratu Muhammad Asrul (anggota kesehatan dari Yonif 301 PKS Sumedang), yang mengemudikan kendaraan roda 4 (Daihatsu Ayla) dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung.”

Ia pun menuturkan, untuk TKP : jalan raya Sumedang-Bandung Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Korban tanpa menyadari, bahwa spion kendaraannya menyerempet seorang pejalan kaki. Selang beberapa waktu kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 kendaraan roda dua sepeda motor (Yamaha Vixion, Yamaha nmax dan Honda beat) yang dikendarai oleh tersangat sodara ES, NM, SA dan LR, yang selanjutnya kemudian menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan.

Selanjutnya, para pelaku  memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka hidung yang mengeluarkan darah,” terang Kapolres.

Adapun, barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo DI warna putih, 1 potong sweater warna merah, satu potong kaos olahraga warna hijau bertuliskan TNI AD, satu potong celana training olahraga warna hijau dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda mega proyek warna merah.

Hal tersebut atas dasar : laporan Polisi (Nomor : LP/B/176/XI/2020/JBR/RES SMD tanggal 06 November 2020), tentang tindak pidana, barang siapa secara bersama- sama melakukan tindak kekerasan dimuka umum terhadap orang lain, atau tindak pidana penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka ES, NM,SA, dan IM dikenakan primer pasal 170 ayat 1 KUHPidana sub sider pasal 351 ayat 1. ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *