Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep
Sumedang – Jajaran Polsek Conggeang memberikan imbauan 3M penggunaan Masker dan Penerapan sanksi administratif terhadap Pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan AKB, yakni di jalan raya Buahdua-Conggeang, Senin (23/11).
Kegiatan Ops Yustisi tersebut, melibatkan Personil gabungan Polsek Conggeang, Anggota Koramil 1007/ Conggeang dan Satpol-PP Kecamatan Conggeang.
“Sasaran dalam giat kali ini, ialah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti, tidak menggunakan Masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Menurutnya, dari hasil giat tersebut kedapatan ada 3 orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, dengan penerapan sanksi sesuai Perbup No. 74 tahun 2020.
“Bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi baik berupa teguran maupun tertulis, serta diberikan imbauan tentang pelaksanaan tatanan AKB, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang,” terangnya.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 tahun… Read More