Polsek Conggeang Sumedang Lakukan Himbauan 3M Dan Terapkan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Prokes

Share posting

Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

Polsek Conggeang Sumedang Lakukan Himbauan 3M Dan Terapkan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Prokes (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang –  Jajaran Polsek Conggeang memberikan  imbauan 3M penggunaan Masker dan Penerapan sanksi administratif terhadap Pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan AKB, yakni di jalan raya Buahdua-Conggeang, Senin (23/11).

Kegiatan Ops Yustisi tersebut, melibatkan Personil gabungan Polsek Conggeang, Anggota Koramil 1007/ Conggeang dan Satpol-PP Kecamatan Conggeang.

“Sasaran dalam giat kali ini, ialah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti, tidak menggunakan Masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Menurutnya, dari hasil giat tersebut kedapatan ada 3 orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, dengan penerapan sanksi sesuai Perbup No. 74 tahun 2020.

“Bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi baik berupa  teguran maupun tertulis, serta diberikan imbauan tentang pelaksanaan tatanan AKB, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *