DPMD Kerjasama Dengan DPMPTSP Dorong Regulasi NIB Bagi BUMDES

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana 

Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022.

Garut – Guna meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat Pedesaan, Bumdes memiliki peranan yang penting. Tentunya, setiap Perusahaan mesti mempunyai legalitas formal.

Sejalan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Garut gandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Kamis (28/07) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022 untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kegitan tersebut bertempat di Aula Lantai tiga Bank BJB, Jalan Jenderal Ahmad Yani kecamatan Garut Kota. Acaradi hadiri Kepala Dinas DPMPTSP Wahyu Dijaya, sekaligus tampil sebagai narasumber, Kepala Dinas DPMPD, H.Wawan Nurdin Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Idad Badrudin S.E dan 65 perwakilan beberapa anggota BUMDES.

Kepala DPMPTSP Wahyu Dijaya saat ditemui sejumlah awak media menyampaikan, hari ini perkembangan ekonomi lebih rill dilapangan, cuman berkaitan dengan akses regulasi. “Kalau AHU mereka sudah punya, tapi namanya usaha harus dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) makanya sosialisasi ini lebih kepada sosialisasi BUMDES,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut H.Wawan Nurdin, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Idad Badrudin S.E menyampaikan sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022. Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang saat ini dilaksanakan diikuti 65 Badan Usaha Milik Desa.

“ Untuk saat ini baru 65 BUMDES yang baru memperoleh gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” terangnya

Sambung ia, Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan Perizinan Berusaha di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Pelaku Usaha di Kecamatan.

“ Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha. bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA,” pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *