Oleh ; Gahani Purnama & Abah Cecep
Sumedang – Kapolsek Conggeang beserta jajarannya, gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker / penerapan sanksi administratif terhadap Pelanggar Prokes dalam pelaksanaan AKB, yakni di jalan raya Buahdua-Conggeang, Rabu (25/11).
Kegiatan tersebut, melibatkan Personil gabungan Polsek Conggeang, Anggota Koramil 1007/ Conggeang dan Satpol-PP Conggeang.
Kapolsek Conggeang Iptu Adang Sobari mengatakan, sasaran dalam giat tersebut ialah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak.
“Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis sesuai dengan Perbup No. 74 tahun 2020,” ungkapnya.
Hal tersebut, tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, guna mengantisipasi, mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Sumedang.
Oleh: Yani Supriatna, MP Grahabignews, Garut - Dinas Pertanian Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Balai Perlindungan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terus gencar mengatasi… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Berbagi kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, berupa berbagi… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Menjelang Hari Besar Umat Islam, tepatnya Hari Raya Idul… Read More
Oleh: Ghani Purnama Grahabignews, Sumedang - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hj Itje Siti… Read More
Oleh: Ghani Purnama Grahabignews, Sumedang - Pemkab Sumedang meluncurkan Layanan Sumedang Siaga 112 dalam rangka… Read More