Kapolsek Geneas Gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker Dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan
Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

Sumedang – Jajaran Polsek Ganeas gelar Ops Yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib Kesehatan, yakni di wilayah Kecamatan Ganeas, Rabu tanggal (02 Desember 2020).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh gabungan TNI-POLRI dan Satpol-PP Kecamatan Ganeas, dengan kekuatan personil sebanyak 5 orang.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, sasaran kegiatan Patroli tersebut meliputi wilayah hukum Polsek Ganeas Polres sumedang.
“Patroli sambil melakukan woro- woro kepada warga masyarakat untuk menekankan wajib menggunakan masker sesuai Perbub No. 74 tahun 2020,” terangnya.

Dalam kata lain sebutnya, langkah penerapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli gabungan sinergitas antara TNI-POLRI dan Satpol-PP, antara lain :
1.Mengingatkan/menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid – 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan Masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing.
2.Sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pemberlakuan Perbup No.74 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19.
“Hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan AKB terkait antisipasi penyebaran Covid-19, di wilkum Polsek Ganeas dengan selalu membiasakan protokol kesehatan,” tukasnya.











