Sat Narkoba Polres Garut Kembali Berhasil Ungkap 4 Pelaku Pesta Sabu-Sabu Usai Pernikahan

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Berhasil Ungkap 4 Pelaku Pesta Sabu-Sabu Usai Pernikahan (foto oleh Sar Narkoba Polres Garut-grahabgnews.com)

Garut – Sat Narkoba  Polres Garut  Polda Jabar, kembali ungkap penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh 4 tersangka, yaitu F S  als AHU, D  R,   M M, dan LH di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kabupaten Garut, pada hari Senin (26/11/2020).

Melalui PLH Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., menjelaskan, bahwa Sat Narkoba  Polres Garut  Polda Jabar, berhasl mengungkap penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu-sabu dengan 4 tersangka, dantaranya FS  alias AHU, berdomisili di Jln. A.Yani Gg. Adisurya Rt.05/05 Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.

Tersangka berikutnya kata Muslih, DR,  berdomisili di Perum Exelo Blok D 3 Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kemudian MM ,berdomisili di  Perum Muara Sanding Regency Blok G5 Rt. 03/18 Kelurahan Muara Sanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dan LH, berdomisili di  Perum Saung  Sari Wates Blok D 52 Rt.04/17 Ds. Godog Kecamatan  Karangpawitan Kabupaten Garut.

“ Ke 4 tersangka berhasil di ciduk oleh Sat Narkoba  Polres Garut di Tempat Kejadian Perkara, Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kecamatan  Pangatikan Kab. Garut”, ungkap Muslih.

Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil di sita, dantaranya 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran  dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU dengan Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram, jelasnya.

Selain itu lanjut Ipda Muslih,  barang bukti lainnya kata dia, yaitu 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU. 1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka FS. -1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka DR, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka DR,  1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka MM, dan 2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka LH.

“ Waktu kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib”, ujarnya.

Secara runut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Garut, bahwa kronologisnya terjadi pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan  informasi dari masyarakat  di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika  diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan DR.

Lebih lanjut Muslih menjelaskan, Ketika dilakukan   penggeledahan pada badan para pelaku, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi  karena menurut pengakuan FS, bahwa sebelum diamankan sabu – sabu tersebut di buang oleh  S.

“Hasil introgasi terhadap FS, bahwa sabu sabu tersebut  didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian menurut FS  dan DR, bahwa sabu – sabu tersebut adalah milik MM dan LH, karena FS dan DR hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah DR,” tandasnya.

Masih dalam penjelasannya Muslih menuturkan, bahwa setelah dilakukan pengembangan, MM dan LH diamankan di tempat terpisah. Menurut pengakuan FS  dan DR,  bahwa sebelum mereka tertangkap FS,  R  dan MM telah mengkonsumsi jenis sabu – sabu sekira pukul 17.00 WIB di rumah DR.

“Selanjutnya para pelaku berikut  barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Mengakhri penjelasannya dalam siaran Pers, Ipda Muslih menandaskan, bahwa Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *