Berita

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam (foto oleh Humas Polda Jatim – grahabignews.com)

Surabaya – Ditransformasikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Polda Jabar, Ipda H. Muslih Hidayat, S.H.

Bahwa,

Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

 

Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

336 Siswa Ikuti Lomba Life Skill Jenjang SD

Liputan Khusus 2 Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Ratusan peserta didik mengikuti acara… Read More

6 jam ago

Sekda Garut Sebut, Lomba Life Skill Jenjang SD Upaya Bentuk Karakter Mandiri Melalui Gerakan Pramuka

Liputan Khusus 1 Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut,… Read More

6 jam ago

Pembangunan KDMP Sukajaya Masih Terganjal Luas Lahan

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Terkait masalah belum adanya kepastian pembangunan  Koperasi Desa… Read More

9 jam ago

Pengarahan Pra-Kegiatan TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut di Kampung Cidahu

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Dalam rangka pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)… Read More

10 jam ago

Satgas TMMD Garut, Jalin Keakraban Bersama Masyarakat dengan Bermain Bola Volley

Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd ‎Grahabignews.Com.Garut - Guna menjalin keakraban personel Satgas TMMD Ke- 128… Read More

10 jam ago

Gotong Royong TMMD KE-128: Ibu Amah, Tetap Semangat Ikut Membangun Desa

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Selasa (28/4/2026 ) – Usia yang menginjak 80… Read More

10 jam ago