Oleh : Ghani Purnama
Sumedang – Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker/ Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, guna penanggulangan Covid-19, yakni di wilayah Kecamatan Buahdua, Jumat (08/01/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Buahdua bersama personil gabungan TNI-POLRI dan SatPol-PP Buahdua.
Menurut keterangan tertulis Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut, antara lain sebagai berikut :
1). Memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan AKB untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, di Kabupaten Sumedang.
2). Mewajibkan masyarakat Kecamatan Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak (Phisical Distancing), ketika melaksanakan kegiatan berbelanja.
3). Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan AKB, di wilayah Kabupaten Sumedang.
4). Memberikan sanksi administrasi dan teguran tertulis terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker serta berkerumun, saat beraktifitas diluar rumah, guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.
“Terdapat 5 (lima) orang pelanggar tanpa memakai masker, yang dikenakan sanksi denda sesuai Perbup No. 128 Tahun 2020, tentang penerapan sanksi administratif menjadi lebih berat, terhadap para pelanggar,” ungkapnya.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 tahun… Read More