Kapolsek Buahdua Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Prokes Dalka Pelaksanaan AKB

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

 

Kapolsek Buahdua Sumedang Usai Gelar Ops. Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Prokes Dalka Pelaksanaan AKB (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

Sumedang –   Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker/ Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, guna penanggulangan Covid-19, yakni di wilayah Kecamatan Buahdua, Jumat (08/01/2021).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Buahdua bersama personil gabungan TNI-POLRI dan SatPol-PP Buahdua.

Menurut keterangan tertulis Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut, antara lain sebagai berikut :

1). Memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan AKB untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, di Kabupaten Sumedang.

2). Mewajibkan masyarakat Kecamatan Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak (Phisical Distancing), ketika melaksanakan kegiatan berbelanja.

3). Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan AKB, di wilayah Kabupaten Sumedang.

4). Memberikan sanksi administrasi dan teguran tertulis terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker serta berkerumun, saat beraktifitas diluar rumah, guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.

“Terdapat 5 (lima) orang pelanggar tanpa memakai masker, yang dikenakan sanksi denda sesuai Perbup No. 128 Tahun 2020, tentang penerapan sanksi administratif menjadi lebih berat, terhadap para pelanggar,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *