Lakukan Pelanggaran di Masa PSBB, Satgas Covid-19 Garut Segel Sebuah GOR

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melaukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut, (17/1/2021). (Foto : Muhammad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Garut – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melakukan penyegelan sebuah gelanggang olah raga (GOR) berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/1/2021).

Penyegelan dilakukan karena tempat usaha ini melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, salah satunya adalah melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh Tim Satgas penangangan Covid-19 Garut.

(Foto : Muhammad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Hendra S. Gumilang, saat diwawancarai seusai penyegelan menjelaskan, hari ini (17/01), dari tim Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Garut, beserta dengan Pak Camat, Pak Kapolsek, dan Pak Danramil, melakukan pemberian sanksi penyegelan.

Penyegelan dilakukan, lanjutnya, karena malam tadi saat tim beroperasi, tempat itu masih buka sampai dengan pikul 22.00WIB.  “Paling disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak-anak, jadi sanksi ini yang kita lakukan, karena sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,” ujar Kasatpol PP Garut.

(Foto : Muhammad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Selain penutupan GOR ini, lanjut Hendra, penutupan juga dilakukan di tempat lain, salah satunya di kedai kopi. “Ada pelanggaran lain, kemarin kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” ucapnya.

Hendra menyampaikan, selain melakukan penyegelan serta denda administrasi, sanksi pelanggaran di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas.

(Foto : Muhammad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

“Kalau di sanksi di Perbub (Peraturan Bupati) itu ada beberapa dari mulai penahanan kartu identitas kita sudah lakukan, penghentian sementara kegiatan seperti ini kita hentikan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” ungkap Hendra.

Kasatpol PP Garut mengungkapkan, tempat usaha yang disegel akan ditutup sementara hingga 25 Januari 2021. “Untuk ini penyegelan sampai tanggal 25 Januari (2021),” tuturnya.

(Foto : Muhammad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

Lebih jauh dia mengatakan,  bahwa partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

Himbau Hendra, pada prinsipnya seluruh jajaran TNI, Polri, Pemda (Pemerintah Daerah) Garut, dan khususnya dari Satgas penangangan Covid-19 tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kepada masyarakat tetap patuhi 3M (seperti) memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

(Foto : Muhammad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut – grahabignews.com)

“Selain menerapkan 3M, juga harus menghindari kerumunan, demi kesehatan seluruh warga masyarakat Garut, partisipasi masyarakat sangat-sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Saat Penyegelan GOR, turut disaksikan juga oleh Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Deni Iskandar, Camat Garut Kota, Teten Sundara, serta unsur pimpinan lainnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *