Berita

Para DKM Se-Purwakarta Antusias Ikuti Pemaparan Legalitas Tanah Wakaf Dari BPN Di Selenggarakan Oleh DMI Bekerjasama Dengan DKM Hayatul Hasanah

Share posting

Oleh : Nurlaela

Para DKM Se-Purwakarta Antusias Ikuti Pemaparan Legalitas Tanah Wakaf Dari BPN Di Selenggarakan Oleh DMI Bekerjasama Dengan DKM Hayatul Hasanah (foto oleh Nurlaela-grahabignews.com)

 

Purwakarta – Wakaf bisa menjadi modal kesejahteraan umat jangka panjang, segera setelah ikrar mewakafkan tanah mengganti sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf, pribadi seseorang tidak bisa mengagunkan, menutup kesempatan bank menyita.

Paparan tersebut bagian diantara yang disampaikan Akom Setiawan Nara Sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam acara silaturahmi Dewan Kerja Mesjid (DKM) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) se-Kabupaten Purwakarta di sekretariat DKM Hayatul Hasanah, Rabu (14/4/2021).

Dengan sertifikar wakaf meminimalisir konflik atau sengketa pertanahan kemudian hari dan mendorong perekonomian masyarakat dengan kepastian hukum.

Pasal 40 Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang wakaf, substansinya berbunyi: Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang di jadikan jaminan, di sita atau di alihkan dalam bentuk lainnya.

Undang-Undang yang sama Pasal 67 dengan tegas memberi ancaman sanksi Pidana 5 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 Juta.

Ketua panitia acara tersebut, Uda Mardin (foto oleh Nurlaela-grahabignews.com)

Ketua panitia acara tersebut, Uda Mardin usai acara kepada GrahaBigNews  menyampaikan, Nara sumber tersebut di hadirkan guna kejelasan tentang wakaf yang banyak dipertanyakan dikalangan masyarakat.

Menurutnya, pemberi wakaf atau wakif hendaknya ikrar di hadapan Kepala Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

Kepala KUA akan meminta Sertifikat dari wakif dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Pihaknya menghimbau, masyarakat dan pengelola wakaf (Nazhir) mengurus sertifikat tanah mesjid secepatnya, setelah ikrar wakaf.

” Agar kejadian tanah mesjid di agunkan tidak terjadi, sehingga tidak akan ada lagi cerita mesjid hendak di sita bank”

Sertifikat wakaf dan AIW dokumentasi utama untuk perubahan sertifikat tanah  dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Wakaf di BPN.

Uda Mardin, Ketua Panitia Acara  menandaskan, bahwa untuk menghindari permasalahan hukum dimasa yang akan datang maka sangat perlu pengurusan legalitas status mesjid. Banyak para mesjid2 yang sudah dibangun sangat megah di tanah wakaf  tapi status legalitasnya belum diurus ke Badan Pertanahan Nasional. Pengurusan legalitas sangat penting sebagai untuk kenyamanan Ummat. Diharapkan kepada para DKM  untuk segera mengurus legalitas mesjid masing dengan mendatangi lembaga terkait mulai dari KUA setempat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sampai pada pendaftaran ke BPN. Supaya dikemudian hari tidak ada lagi tanah masjid diserobot atau dialih fungsikan oleh pihak lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Peserta Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Nurul Ikhsan, Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More

5 jam ago

Jelang Purnabakti, Peltu Azhar Tetap Sigap Bantu Sukseskan TMMD ke 120

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More

3 hari ago

Leuwi Asri menjadi sponsor Utama Kontingen Kecamatan Bayongbong pada PORKAB Garut 2024

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More

3 hari ago

Semangat Lansia Desa Cintadamai Bantu Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More

3 hari ago

Puluhan Pelajar Ikuti Penyuluhan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut  - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More

4 hari ago

Sasaran Non Fisik TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Penyuluhan Kesehatan Pada Masyarakat

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More

4 hari ago