Para DKM Se-Purwakarta Antusias Ikuti Pemaparan Legalitas Tanah Wakaf Dari BPN Di Selenggarakan Oleh DMI Bekerjasama Dengan DKM Hayatul Hasanah

Share posting

Oleh : Nurlaela

Para DKM Se-Purwakarta Antusias Ikuti Pemaparan Legalitas Tanah Wakaf Dari BPN Di Selenggarakan Oleh DMI Bekerjasama Dengan DKM Hayatul Hasanah (foto oleh Nurlaela-grahabignews.com)

 

Purwakarta – Wakaf bisa menjadi modal kesejahteraan umat jangka panjang, segera setelah ikrar mewakafkan tanah mengganti sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf, pribadi seseorang tidak bisa mengagunkan, menutup kesempatan bank menyita.

Paparan tersebut bagian diantara yang disampaikan Akom Setiawan Nara Sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam acara silaturahmi Dewan Kerja Mesjid (DKM) dan Dewan Mesjid Indonesia (DMI) se-Kabupaten Purwakarta di sekretariat DKM Hayatul Hasanah, Rabu (14/4/2021).

Dengan sertifikar wakaf meminimalisir konflik atau sengketa pertanahan kemudian hari dan mendorong perekonomian masyarakat dengan kepastian hukum.

Pasal 40 Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang wakaf, substansinya berbunyi: Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang di jadikan jaminan, di sita atau di alihkan dalam bentuk lainnya.

Undang-Undang yang sama Pasal 67 dengan tegas memberi ancaman sanksi Pidana 5 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 Juta.

Ketua panitia acara tersebut, Uda Mardin (foto oleh Nurlaela-grahabignews.com)

Ketua panitia acara tersebut, Uda Mardin usai acara kepada GrahaBigNews  menyampaikan, Nara sumber tersebut di hadirkan guna kejelasan tentang wakaf yang banyak dipertanyakan dikalangan masyarakat.

Menurutnya, pemberi wakaf atau wakif hendaknya ikrar di hadapan Kepala Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

Kepala KUA akan meminta Sertifikat dari wakif dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Pihaknya menghimbau, masyarakat dan pengelola wakaf (Nazhir) mengurus sertifikat tanah mesjid secepatnya, setelah ikrar wakaf.

” Agar kejadian tanah mesjid di agunkan tidak terjadi, sehingga tidak akan ada lagi cerita mesjid hendak di sita bank”

Sertifikat wakaf dan AIW dokumentasi utama untuk perubahan sertifikat tanah  dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Wakaf di BPN.

Uda Mardin, Ketua Panitia Acara  menandaskan, bahwa untuk menghindari permasalahan hukum dimasa yang akan datang maka sangat perlu pengurusan legalitas status mesjid. Banyak para mesjid2 yang sudah dibangun sangat megah di tanah wakaf  tapi status legalitasnya belum diurus ke Badan Pertanahan Nasional. Pengurusan legalitas sangat penting sebagai untuk kenyamanan Ummat. Diharapkan kepada para DKM  untuk segera mengurus legalitas mesjid masing dengan mendatangi lembaga terkait mulai dari KUA setempat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sampai pada pendaftaran ke BPN. Supaya dikemudian hari tidak ada lagi tanah masjid diserobot atau dialih fungsikan oleh pihak lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *