LSM BUMI Pertanyakan Tentang Regulasi Sengketa Pilkades Kabupaten Garut (foto istimewa-grahabignews.com)
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMD sekarang ini punya gawe besar terkait Pilakdes serentak 2021. Tentunya segala sesuatunya telah dipersiapkan, termasuk regulasi dari pelaksanaan Pilkades itu sendiri. Kepada GrahaBigNews, Ketua SM BUMI Kabupaten Garut, Herman mempertanyakan Regulasi Sengketa Pilkades Kabupaten Garut, Selasa (18/05/2021) melalui selulernya.
Menurutnya, bahwa Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Merupakan Wujud Demokrasi Langsung Di Desa, Karena Rakyat Turut Serta Dalam Pemerintahan Untuk Memilih Pemimpin Di Desanya. Dalam Pasal 1 Angka 5 Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang PEMILIHAN KEPALA DESA Menyebutkan ” Pemilihan Kepala Desa Adalah Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Di Desa Dalam Rangka Memilih Kepala Desa Yang Bersifat Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil”, tandasnya.
Proses Pilkades lanjutnya, sebagaimana Ketentuan Dalam UU No 6 Tahun 2014 Dilakukan Melalui Tahapan Persiapan, Pencalonan, Verifikasi Persyaratan, Pemungutan Suara, Hingga Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. Dalam Proses Pelaksanaan Pilkades Tersebut Setelah Dilaksanakan Kadangkala Seringkali Terjadi Ada Pihak Yang Tidak Puas Dari Hasil Yang Dikeluarkan Dan Diputuskan Oleh Pihak PPKD. Maka Tentunya Diperlukan Mekanisme Penyelesaiannya. Oleh Karenanya Timbul Tanda Tanya Besar Dari Ketua DPD LSM BUMI Kab.Garut Saudara Herman Supriatna Yang Di Dampingi Sekertaris Rukmana Di Acara Halal Bihalal Dikantor Sekretarit DPD LSM BUMI Kab.Garut. Tentang Institusi Mana Yang Berwenang Menyelesaikan Apabila Terjadi Sengketa Di Pemilihan Kepala Desa.Karena Perlu Diketahui Bahwa Perbup Garut No 11 Tahun 2021 Tentang Pilkades Tidak Ada Bab Khusus Tentang Penyelesaian Sengketa Di Pilkades. Dan Malahan Disinyalir Bahwa Perbup No 11 Tahun 2021 Cenderung di indikasikan Lebih Melindungi Para Kepala Desa Yang Mencalonkan Diri Kembali.
“Pertanyaannya Sekarang, Mengapa Undang-Undang Desa NO 6 Tahun 2014 ” TENTANG DESA”, PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014 Dan PERBUP No 11 Tahun 2021 Tidak Mengatur Bagaimana Caranya Menyelesaikan Sengketa Pilkades Secara Utuh Dan Tuntas, Sehingga Bisa Menghasilkan Sebuah Keputusan Hukum Tetap”, ungkapnya.
Apakah Seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sudah Mendapatkan Sosialisasi Yang Baik Dan Benar Tentang Tatacara Penyelesaian Bilamana Ada Sengketa Dengan Calon Kepala Desa, tanya Herman.
“Semua Ini, Tugasnya Siapa?,” pungkas Kang Herman.
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan lomba… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More
Oleh : Rudy Herdiana Grahabignes.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus… Read More
Oleh ; Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi… Read More