TNI/POLRI

Team Sancang Dan Sat Res Narkoba Polres Garut Ringkus 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Berbahaya

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana    

Conference Pers Polres Garut Tentang Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Berbahaya. (Foto: Dok Polres Garut – grahabignews.com)

Garut – Team Sancang dan Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir sejumlah 8 kasus dengan 16 tersangka.

Tempat Kejadian Perkara ada di beberapa wilayah Kec. diantaranya Kec. Garut Kota, Kec. Tarogong Kidul, Kec. Tarogong Kaler, Kec. Karangpawitan, Kec. Malangbong, dan Kec. Cibiuk.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel & bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika. Di mana peran tersangka sebagai pengedar/penjual dan pengguna.

Polres  Garut  telah  melakukan  penangkapan  terhadap 16 (enam belas) pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Garut dengan rata-rata umur 20 (dua puluh) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.

Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial Mg, An alias Is, P alias U, H, As, Sm, Aa, Mi, Ar, Sh, Sn, An, Cc, Wh, Ys dan berinisial Rp.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Dari Tersangka. (Foto: Dok Polres Garut – grahabignews.com)

Sementara barang bukti yang berhasil disita sabu 13 paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram, tembakau sintetis/ gorila 2 paket dengan berat ± 10 ( sepuluh) gram, serta obat obatan 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) butir

Terakhir Team Sancang Polres Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu untuk wilayah Garut selatan (pameungpeuk, cisompet dan sekitarnya yaitu berinisial “H” dengan barang bukti seberat 5 (lima) gram sabu sabu dan sebuah timbangan digital.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, untuk narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan(2), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Lantas untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Para pelaku saat ini, telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres Garut.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Solusi Air Bersih untuk Warga Kp. Karang Anyar

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 kembali… Read More

8 jam ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan dari… Read More

10 jam ago

Buka Rakerkab KONI 2026, Bupati Garut Targetkan Masuk 10 Besar Porprov XV dan Kesiapan Tuan Rumah 2030

Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka… Read More

10 jam ago

Peringati Hari Bumi Sedunia, Sekolah Sungai Cimanuk Gelar Aksi Tanam Pohon

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Diinisiasi Sekolah Sungai Cimanuk, Peringatan Hari Bumi Sedunia Tahun… Read More

18 jam ago

Harmoni Suara Wanoja Sunda, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Identitas Budaya

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Pembukaan… Read More

1 hari ago

TMMD ke-128, TNI Bangun Rutilahu Milik Warga Lansia di Garut

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut — Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128,… Read More

1 hari ago