Team Sancang Dan Sat Res Narkoba Polres Garut Ringkus 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Berbahaya

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana    

Conference Pers Polres Garut Tentang Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Berbahaya. (Foto: Dok Polres Garut – grahabignews.com)   

Garut – Team Sancang dan Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir sejumlah 8 kasus dengan 16 tersangka.

Tempat Kejadian Perkara ada di beberapa wilayah Kec. diantaranya Kec. Garut Kota, Kec. Tarogong Kidul, Kec. Tarogong Kaler, Kec. Karangpawitan, Kec. Malangbong, dan Kec. Cibiuk.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel & bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika. Di mana peran tersangka sebagai pengedar/penjual dan pengguna.

Polres  Garut  telah  melakukan  penangkapan  terhadap 16 (enam belas) pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Garut dengan rata-rata umur 20 (dua puluh) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.

Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial Mg, An alias Is, P alias U, H, As, Sm, Aa, Mi, Ar, Sh, Sn, An, Cc, Wh, Ys dan berinisial Rp.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Dari Tersangka. (Foto: Dok Polres Garut – grahabignews.com)

Sementara barang bukti yang berhasil disita sabu 13 paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram, tembakau sintetis/ gorila 2 paket dengan berat ± 10 ( sepuluh) gram, serta obat obatan 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) butir

Terakhir Team Sancang Polres Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu sabu untuk wilayah Garut selatan (pameungpeuk, cisompet dan sekitarnya yaitu berinisial “H” dengan barang bukti seberat 5 (lima) gram sabu sabu dan sebuah timbangan digital.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, untuk narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan(2), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Lantas untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Para pelaku saat ini, telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres Garut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *