Oleh Rudi Herdiana
Garut – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto gelar Pers Release di Mako Polres Garut, terkait penangkapan belasan anak dibawah umur dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan farmasi di Mancagahar Kec. Pamengepuk, Selasa (21/09).
Tim Sancang berhasil mengamankan 16 orang dibawah umur, di mana 9 orang anak-anak masih duduk dibangku SMP.
Dalam penangkapan ini, kata Wirdhanto, kami mengamankan salah satu pengedar narkoba dengan inisial IS (38) yang sedang dalam kondisi hamil muda.
Tambah Wirdhanto, pihaknya saat ini sedang mengejar DPO yang berinisial D disinyalir memasok barang-barang haram tersebut.
“1.261 butir obat-obatan terlarang berhasil diamanakan tim sancang polres Garut berikut 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam melakukan transaksi obat haram ini,” ucapnya
Dengan penangkapan ini para tersangka dijerat Pasal 198 dan 196 UU Kesehatan dan Nakes dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk 9 orang anak dibawah umur kami akan menyerahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi” pungkasnya.
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More