Berita

Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Seorang pegawai melakukan check in sebelum masuk kantor melalui, aplikasi PeduliLindungi (Foto : Dok. Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 11 kabupaten kota lain di Jawa Barat.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak terlalu banyak berubah, di mana salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 14 Februari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/447/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalan instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Bupati Garut Hadir di Perpisahan Danrem 062/Tarumanegara

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, pagi ini mengikuti kegiatan… Read More

2 minggu ago

DPPKBPPPA Garut Dukung PDNA Garut Dalam Perkuat Peran Perempuan

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut - Pimpinan Daerah Nashiyatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Garut menyelenggarakan acara… Read More

3 minggu ago

Meriahkan HUT RI ke-80, Perumda Tirta Intan Garut Gelar Jalan Sehat

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Suasana penuh semangat mewarnai puncak peringatan Hari Ulang Tahun… Read More

3 minggu ago

Laskar Daboribo Fighting Camp Sukses Melaju ke Final Kejurprov Muaythai

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut - Garut merupakan salah satu daerah di Jawa Barat, dimana… Read More

1 bulan ago

Sekda Garut Meminta Direksi Perumda Tirta Intan untuk Selesaikan PR Perusahaan

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri acara serah… Read More

1 bulan ago

Ribuan Anak PAUD di Kabupaten Garut, Ikuti HUT RI ke-80 dan HUT HIMPAUDI ke-20

oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut - Pengurus Daerah Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia… Read More

1 bulan ago