Dosen IPI Garut Bentuk Koperasi Berbasis Syariah “Warga Haurkuning RT 05/02” Kec. Tarkid

Share posting

Oleh : Riki Kurniawan, S.P.

Garut – Koperasi warga Haurkuning Rt 05 Rw 02 yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut digagas oleh dosen IPI Garut, ibu Ninah Hasanah, S. Pd., S. I. Kom., M. Pd., MCE pada bulan Oktober 2021.

Menurutnya, bahwa Koperasi ini awal mula didirikan dalam upaya mengatasi krisis warga dalam melakukan pinjaman tunai. Meskipun banyak pinjaman yang diberikan, namun pinjaman itu pada akhirnya menjerat warga karena diberlakukannya bunga pinjaman sebesar 20%. Pada awalnya warga merasa tertolong dengan adanya pinjaman tersebut. Namun, peminjam harus membayar harian, mingguan atau bulanan sesuai kesepakatan. Pembayaran “harian” atau “mingguan” dirasa berat karena warga tidak hanya meminjam ke satu “jasa pinjaman”.

Berpijak dari persoalan tersebut lanjut dia, sebagai warga Haurkuning di lingkungan RT 05/02, Ibu Ninah Hasanah tergerak untuk mengajukan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut yaitu melalui pembentukan koperasi simpan pinjam berbasis syariah .  Peminjaman berbasis syariah yaitu dalam proses peminjaman, setiap anggota yang meminjam tidak dikenai bunga pinjaman melainkan memberikan infaq satu kali pada waktu meminjam dan besarannya tidak ditentukan serta jangka waktu pembayaran “satu bulan”.

“Pembentukan koperasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2021 dengan mengundang seluruh warga RT 05/02 Haurkuning yang dihadiri oleh Ketua RT, Bapak Eden Roni dan Ketua RW, Bapak Deden Suherman dengan jumlah warga yang hadir sekitar 50 orang,” jelasnya.

Hasil pertemuan tersebut yaitu dipilihnya ketua koperasi, ibu Ninah Hasanah, S. Pd., S. I. Kom., M. Pd., MCE sebagai ketua koperasi warga RT 05/02 dan bendahara ibu Jue, melalui kesepakatan semua warga yang hadir.

Pada tanggal 7 November ketua koperasi mengundang seluruh warga RT 05/02 untuk sama-sama membahas AD/ART yang dihadiri oleh sekitar 40 warga. Pada pembahasan AD/ART tidak ada perubahan yang berarti, hanya usulan penambahan nama koperasi. Dari nama koperasi yang diusulkan “Koperasi Warga Haurkuning RT 05/02” ditambahkan kata “Sejahtera” menjadi “Koperasi Sejahtera Warga Haurkuning RT 05/02”.

Pada saat ini, keberadaan koperasi sudah berjalan 6 bulan terhitung sejak 5 Desember 2021 dengan jumlah anggota pada bulan Desember sebanyak 40 orang dan pada saat ini jumlah anggota ada 50 orang.  Jumlah peminjam yang mengajukan sampai saat ini sebanyak 18 orang dengan maksimal pinjaman sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang.  Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu, sesuai visi dan misi kami, koperasi Warga Sejahtera Haurkuning Rt 05 RW 02 ini ke depannya akan menjadi koperasi bagi lingkungan warga RW bukan hanya lingkungan RT lagi, semoga koperasi warga yang dibentuk dapat mewujudkan moto koperasi kami yaitu ,”Mewujudkan Kebersamaan untuk Kesejahteraan Berbasis Syariah”.  ujar ketua koperasi RT 05 RW 02 Haurkuning” ungkap Ibu Ninah pada GrahaBigNews, Kamis (02/06/2022).

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *