Buntut Penyegelan dan Vandalisme Kantor Cikareo Selatan Atas Beredarnya Video Mesum Kades
Oleh : Uu Suhana & Ghani Purnama

Sumedang – Atas peristiwa penyegelan Kantor Desa Cikareo Selatan, kecamatan Wado, yang terjadi pada hari Senin (06/06/2022). Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dengan sigap meninjau langsung dan memediasi warga.
Adapun, penyegelan kantor Desa tersebut akibat adanya ketidakpuasan dan kekecewaan warga atas beredarnya video mesra Kades Cikareo Selatan bersama Kades Ganjaresik di Medsos Tiktok. Dan menuntut mundur Kades-nya dari jabatan sebagai kepala desa.

Dijelaskan Kapolres, dalam hal perkara perzinahan merupakan delik aduan yang dinaungi oleh undang-undang pernikahan, dimana pembuat laporan harus suami ataupun istri dari pelaku.
“Namun, apabila suami atau istri sudah memaafkan maka serta merta perkara tersebut akan terhapus,” ujar Eko, dalam keterangannya kepada GrahaBigNews, Selasa (7/06/2022).

“Apabila salah satu suami atau istri dari terduga ingin membuat laporan kepada Polres Sumedang, kami persilahkan dan akan kami tangani secara professional,” tuturnya.
Dalam hal, tambah dia, masyarakat menyegel atau melakukan vandalisme, mencorat coret kantor desa yang merupakan milik pemerintah hal itu merupakan tindak pidana.

“Saya harap selesai kegiatan ini dibuat kesepakatan damai dan tidak ada lagi tindakan penyegelan atau vandalisme terhadap aset bangunan milik Desa atau Pemerintah,” tegas Eko.
“Saya belum melakukan upaya penegakan hukum sampai saat ini atas perbuatan masyarakat dengan menyegel kantor desa dan membuat vandalisme, karena pertimbangan masih ada Forum diskusi agar masalah ini bisa diselesaikan.” tutupnya.








