Kapolres Garut Kembali Gelar Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lobi Mapolres Garut

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

Kegiatan Press Release Terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. (Foto: Agung Gunawan – grahabignews)

Garut – Tepatnya pada Hari selasa, 02 Agustus 2022 Pukul 16.10 Wib bertempat di Lobi Mapolres Garut, Jl. Jenderal Sudirman Kel.Suci Kaler Kec.Garut Kota, Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, bahwa para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi pada bulan Mei sampai bulan Juli 2022 yang di dapatkan dari 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polres Garut.

Para pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba. Dengan jumlah pelaku yang diduga sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga.

(Foto: Agung Gunawan – grahabignews)

Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu 37,07 Gram., Sabu-Sabu, 51,86 Gram., Tembakau Sintetis sebanyak 128.92 Gram., Ganja sebanyak 1.271.,butir jenis Psikotropika berbagai jenis sebanyak 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

Terang Kapolres, untuk Narkotika jenis Sabu-Sabu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun, sedangkan Psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ancaman maksimal 15 Tahun.

Adapun untuk Obat-Obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan Ancaman maksimal 15 Tahun.

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga” ucap Kapolres Garut.

(Foto: Agung Gunawan – grahabignews)

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K., M.Si., di dampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.E.,Kasie Humas Polres Garut Ipda Cahya Priyatna.,Beserta para Anggota Satnarkoba Polres Garut.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *