Pentingnya Sosialisasi Pungsi Disdukcapil Pengacara Yang Tergabung Di Peradi Datangi Komisi 1 DPRD Purwakarta

Share posting

Oleh : Laela

Pentingnya Sosialisasi Pungsi Disdukcapil Pengacara Yang Tergabung Di Peradi Datangi Komisi 1 DPRD Purwakarta (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Purwakarta – Perihal pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, harus sabar dalam menghadapi masyarakat, karena mereka tidak semua paham yang menjadi prosedur Disdukcapil. Demikian disampaikan Riyad Abdul Hanan salah seorang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) didampingi rekannya Deni A. Rahman, usai pertemuan dengan komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta kepada media ini dihalaman gedung DPRD itu, Senin (24/10/2022).

Riyad hadir di Komisi 1 DPRD bersama ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Dulnasir, SH, MH., Bersama jajarannya  tersebut menyampaikan,

“Sosialisasi sampai tingkat bawah itu penting, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa menyampaikan kepada warganya perihal prosedur tata cara pembuatan dokumentasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat pindah dan lainnya agar dokumentasi kependudukan semakin baik,” Terangnya.

Riyad menjelaskan, selain itu gedung Disdukcapil sudah tidak representatif, dari segi tempat parkir dan ruang kantor sangat sempit, ini mempengaruhi dalam kenyamanan, pelayanan kurang maksimal saat warga mengurus dokumen kependudukan di dikantor pelayanan tersebut.

Hal lain dari sekian banyak data paspor dan dokumen kependudukan yang datanya sama, masih ditemukan diantaranya ada dokumen warga antara paspor dan data kependudukan seperti di KTP berbeda, lebih tua atau lebih muda, biasanya ini ditemukan dari mereka yang akan, sedang atau sudah bekerja menjadi Pegawai Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural  (Ilegal) di luar negara, kedapatan tidak sesuai antara data di paspor dan KTP atau KK kebanyakan  terbukti setelah bermasalah dan perlu bantuan yang akhirnya tidak jarang merepotkan banyak pihak, perbuatan oknum yang secara kemanusiaan tetap perlu di bantu terlepas siapa oknum yang melakukan.

“Harus dipertanyakan kepada pihak-pihak.terkait, seharusnya pihak Imigrasi berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdukcapil perihal data tersebut, sesuai tidaknya di data base kependudukan bisa diketahui jika semuanya bekerja sesuai prosedur, dengan demikian data warga di paspor yang dikeluarkan Imigrasi dan data kependudukan seperti KTP dan KK di Disdukcapil tidak akan ada perbedaan, idealnya seperti itu,”Ungkap Riyad.

Devi Mutiara Sari Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Komisi 1 yang berhasil di temui media mengatakan, pihaknya apresiasi dengan apa yang disampaikan pihak Peradi.

“Setuju jika ada warga Purwakarta yang akan berangkat keluar Negara, sebelum pihak Imigrasi mengeluarkan Paspor, terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Purwakarta, Idealnya seperti itu, sangat penting mengingat hal semacam ini akan berguna kemudian hari jika sewaktu-waktu diperlukan,”Ujarnya.

Devi mengaku, dirinya pernah mendapat keluhan warga di area tempatnya tinggal, saat warga tersebut akan menggunakan sarana transportasi Kereta Api, sebelumnya diminta Data KTP, dan ternyata menurut petugas kereta tersebut, KTP warga itu sudah digunakan pihak lain, perihal bagaimana kejelasannya masalah ini belum diketahui, dari kejadian itu, pihaknya mendukung pentingnya dilakukan sosialisasi perihal tata cara pembuatan data kependudukan dan kegunaannya untuk masyarakat, menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama seperti yang dialami warga  di area kediamannya itu.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *