Karyawan PDAM Garut Wajib Patuhi K3

Share posting

Oleh: Rudi Herdiana

Dr. H. Aja Rowikarim., Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Saat Memberikan Sambutan (Foto: dok PDAM Tirta Intan Garut – grahabignews.com)

grahabignews.com, Garut – Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan mensukseskan Bulan Bakti K3 Nasional Tahun 2023. Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut melalui Bagian Kepegawaian menggelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Fave Hotel, Rabu (08/02).

Acara tersebut di ikuti oleh 114 Karyawan Bagian Teknik dan Karyawan di bagian Gudang, dan dihadiri juga oleh seluruh kepala bagian dan kepala cabang, dengan menghadirkan pemateri dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Propinsi Jawa Barat, Nurhaida Dasmina.,ST dan Andre Setiawan Saputra dari BPJS ketenagakerjaan.

Adapun tujuannya, agar seluruh karyawan menerapkan aturan K3, sesuai standar K3 yang tertuang dalam PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem Manajemen K3, yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan.

Nurhaida Dasmina.,SR Selaku Pengawas disnakertrans Propinsi Jawabarat Saat Memberikan Materi. Foto: dok PDAM Tirta Intan Garut – grahabignews.com)

Dikatakan Direktur Teknik, Ugun Wiguna ST., MM, bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi K3 melalui Instruksi kerja untuk karyawan teknik pusat dan cabang, bahkan, perlengkapan APD seperti Rompi, Helm, Sarung tangan, Sepatu Boot, Rambu – rambu dan lainnya, telah di siapkan dan di berikan kepada karyawan bagian teknik Pusat dan Cabang sesuai dengan tugas nya.

Tambah dia, sementara untuk Bagian Pengopersian Pompa dengan Bagian Kelistrikan APD K3 nya berbeda, namun dalam praktek nya jarang di gunakan oleh petugas. “Setelah pelatihan ini saya harap semua karyawan bisa mematuhi dan menggunakan APD untuk keselamatan diri nya dan orang lain,” tuturnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dr. H Aja Rowikarim dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh Karyawan untuk mentaati dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang telah terinci dalam 12 elemen dan 166 kriteria, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Nurhaida Dasmina.,SR Selaku Pengawas disnakertrans Propinsi Jawabarat Saat Memberikan Materi. Foto: dok PDAM Tirta Intan Garut – grahabignews.com)

“Dari 166 Point di PP Nomor 50 Tahun 2012, dibagi disesuaikan dengan Bagian masing-masing dan jadikan SOP. Karena keselamatan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan, dan merupakan hak dasar dari setiap karyawan yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan karyawan,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Dirut, bahwa dalam kondisi apapun, K3 wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku untuk meminimalisir dampak risiko kerja, baik dalam ruangan ataupun di luar ruangan.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *