Penerapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Jatimekar Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Share posting

Oleh : Laela

Handi Heryana Kepala Desa Jatimekar, Jatiluhur, Purwakarta (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Grahabignews.com. Purwakarta – Handi Heryana Kepala Desa Jatimekar, Jatiluhur, Purwakarta, siap menjadi martil dalam rangka menerapkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)  yang menjadi batasan dalam penerapan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Nomor 18 Tahun 2018.Hal tersebut disampaikan kepada awak media, Kamis (9/2/2023) usai acara Musrembang di kantor Desa Jatimekar.

“Prinsip terapkan edukasi, dan saya punya market Pelayanan sesuai amanah, dan ini ada koridornya ada batasan aturan, tidak memikirkan diri sendiri, tapi mementingkan tugas sesuai aturan semestinya,” ujar Kepala Desa tersebut.

Untuk perbandingan Surat Keputusan (SK) apabila ada SK, Surat Keputusan Desa (SKD) itu keluar sekitar Maret 2018 maka belum bisa diberlakukan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang berkaitan dengan masa periosisasi LKD.

Maret masih SK dan masih berjalan sampai habis masa jabatan 5 Tahun, perbandingan dengan SK yang habis di Tahun 2021 harusnya Permendagri disosialisasikan terlebihdulu untuk diterapkan, guna di edukasikan kepada masyarakat, saya prinsipnya belajar Ijtihad,” jelasnya.

“April 2018 LKD itu maksimal, sekarang sudah percepatan. Saat pertemuan dengan para RT dalam sosialisasi ditanya terlebih dahulu, sudah berapa lama menjabat, ada yang sudah 4 periode, ada sekitar 6 orang yang SK habis Tahun 2021. Tidak mau periode masa pemerintahan saya bertolak belakang dengan Permendagri,”Tegas Handi.

Pihaknya tidak mau tanda tangan legalisir yang SK habis dan Kemudian Keluar SK baru, karena dampaknya Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) bisa menuntut lebih 2 periode, berdampak pula tidak akan ada dokumen awal dan tidak akan ada pembangunan Jatimekar.

“Perihal alasan tidak ada yang lain mencalonkan, pihak kepala Desa balik bertanya, apakah kalian tidak akan mati, logikanya begitu, kalau mati kan pasti di ganti, rolling regulasi untuk kepemimpinan selanjutnya harus antisipasi, dipersiapkan jika sewaktu-waktu harus terjadi, dan rata-rata yang lama menjabat itu-itu juga selama 4 periode jalan di tempat tidak ada perkembangan,” terangnya.

Sampai saat ini, dari sosialisasi itu belum ada pemberhentian, dan jawaban mereka saat itu rata-rata mengikuti regulasi,  sesuai Visi Misi peningkatan Sumber Daya, prinsip dan kalau debat terbuka siap menjawab ” tidak mau melanggar Permendagri” dan ini sudah dikomunikasikan dengan Kasi Tata  Pemerintahan (TAPEM) setempat.

Edukasinya menerima dan memahami tinggal menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalau saya kalah siap di berhentikan dan kalau mereka yang kalah harus menerima. Benahi Sumber Daya Manusia (SDM), saling mendukung kemajuan Desa,” pintanya.

Ketika sudah tidak menjabat masih bisa berperan serta memajukan Desa dengan partisipasi membangun, bahu membahu sesuai mekanisme yang berlaku dalam tatanan program pembangunan, yang sudah semestinya kita jungjung realisasi pelaksanaannya guna kepentingan bersama meraih sejahtera yang lebih berkualitas,” harapnya semangat.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *