TNI/POLRI

Kapolres Garut Press Release Kasus Buang Bayi

Share posting

Oleh: Agung Gunawan

Press Release Kasus Buang Bayi, Kamis (16/03). (Foto: Istimewa – grahabignews.com)

grahabignews.com, Garut – Polres Garut, Jawa Barat, memeriksa Sdri. NR (20) seorang ibu yang tega membuang Bayinya dan Sdr. AD (23).

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 Wib di rumah kost/kontrakan Sdr. AD di Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler, Kamis (16/03/2023)

Awal mula kejadian, sekira bulan Oktober 2022 Tersangka AD di beritahu oleh pacarnya Tersangka Sdri. NR bahwa dirinya sudah hamil.

Tersangka AD mengatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan Sdri. NR dengan cara mengajak Sdri. NR untuk menikah, namun pada saat itu Sdri. NR menolak karena masih ingin kuliah, belum bekerja dan merasa malu oleh pihak keluarga, apabila diketahui bahwa Sdri. NR telah hamil.

Akhirnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Tersangka Sdri. NR minum obat MM untuk menggugurkan kandungannya.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 04.15 Wib, terjadi kontraksi terhadap Tersangka NR dan anak yang di kandungnya keluar sebelum waktunya berjenis kelamin perempuan.

Sdr. AD kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal, dan Sdr Ade melapor ke Polsek Tarogong Kaler dengan berpura pura menemukan bayi dan telah dibawa ke Puskesmas Tarogong Kaler.

Akan Tetapi, Penyidik melihat ada kejanggalan kejanggalan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Sdr. AD mengakui perbuatannya.

Kedua Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Senja di Kaki Gunung Cikuray

Cerpen Akhir Pekan  : Lilis Yuliati, S.Pd., M.Pd. Jingga... temaram di langit Dayeuh Manggung, semilir… Read More

13 jam ago

Sebutir Kurma Pengganjal Terkabulnya Doa

hanya gara-gara memakan sebutir kurma yang jatuh dari meja dagangan orang lain, maka doanya tak… Read More

13 jam ago

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

3 hari ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

3 hari ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

3 hari ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

3 hari ago