TNI/POLRI

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Wanita Hamil

Share posting

Oleh: Nurlaela

Konfrensi Pers Pergedar Narkotika di Mapolres Purwakarta, Senin (17/04). (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta- Empat orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dua diantaranya berstatus pasangan suami istri (pasutri) dan istrinya sedang hamil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Purwakarta.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam Konfrensi Pers di Mapolres Purwakarta, Senin (17/04/2023).

Berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, ada empat orang tersangka yang terlibat kasus jual beli narkotika, tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), ES (25) serta NT (22).

“Kami menangkap berinisial ES Pria asal Plered Purwakarta dan istrinya NT sedang hamil delapan bulan, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Dua orang lainnya AFN dan JM, ” ungkap Edwar.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Menurut Kapolres, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu Provinsi di Pulau Sumatra.

“Dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirimkan melalui ekspedisi ke Kabupaten Purwakarta,” terang Kapolres.

Barang ilegal itu tiba di Purwakarta, selanjutnya oleh pelaku dikemas ulang dan dijual secara online atau langsung kepada orang yang sudah dikenal.

“Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan data-data kami langsung melakukan pengejaran,” jelas Edwar.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.

“Selain itu kami mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi, empat tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Edwar.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Aong Warga Cibatu Dibawa Khusus Untuk Memecah Batu di Lokasi TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - 14 hari sudah program TMMD Reguler ke 120 Kodim… Read More

2 hari ago

Jalan ke Pasir Pari Berkat TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Kini Sudah Bisa Dilewati

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sujud syukur dirasakan oleh RT Ijan (76) akhirnya program… Read More

2 hari ago

Kehadiran Peserta Ujian di PKBM Syfaush Shudur mencapai 100 Persen

Oleh : Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Akhir Kesetaraan Paket… Read More

2 hari ago

Pembangunan Sumur Bor TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut di 3 Titik Berhasil

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pembangunan sumur bor dalam rangka kegiatan TMMD reguler ke… Read More

3 hari ago

Warga dan TNI Satgas TMMD ke-120 di Desa Cinta Damai Berhasil Membuat Jembatan Sementara untuk Akses Warga

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Warga dan anggota TNI Satgas TNI Manunggal Membangun Desa… Read More

3 hari ago

PKBM Padamukti Tingkatkan IPM Pendidikan Melalui Rekrutmen Masyarakat Putus Sekolah di Empat Wilayah

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Kesetaraan Paket C, dilaksanakan… Read More

3 hari ago