Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Wanita Hamil

Share posting

Oleh: Nurlaela

Konfrensi Pers Pergedar Narkotika di Mapolres Purwakarta, Senin (17/04). (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

grahabignews.com, Purwakarta- Empat orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dua diantaranya berstatus pasangan suami istri (pasutri) dan istrinya sedang hamil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Purwakarta.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam Konfrensi Pers di Mapolres Purwakarta, Senin (17/04/2023).

Berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, ada empat orang tersangka yang terlibat kasus jual beli narkotika, tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), ES (25) serta NT (22).

“Kami menangkap berinisial ES Pria asal Plered Purwakarta dan istrinya NT sedang hamil delapan bulan, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Dua orang lainnya AFN dan JM, ” ungkap Edwar.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Menurut Kapolres, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu Provinsi di Pulau Sumatra.

“Dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirimkan melalui ekspedisi ke Kabupaten Purwakarta,” terang Kapolres.

Barang ilegal itu tiba di Purwakarta, selanjutnya oleh pelaku dikemas ulang dan dijual secara online atau langsung kepada orang yang sudah dikenal.

“Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan data-data kami langsung melakukan pengejaran,” jelas Edwar.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.

“Selain itu kami mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi, empat tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Edwar.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *