Oleh: Nurlaela
grahabignews.com, Purwakarta – Bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdiannya kepada negara, sesuai kemampuan keuangan Negara, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam waktu dekat direncanakan menerima gaji ke-13.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha di tempat kerjanya, Senin (19/6/2023). “Soal gaji ke-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses,” ungkap Sekda.
Pihaknya memerintahkan yang terkait di Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) dan perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemkab Purwakarta segera melakukan proses guna pencairan gaji ke-13 segera dibayarkan.
“Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta,” ucap Norman.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. “Pasal 2 PP jelas, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13,” pungkas Norman.
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More